MAA
Pj Bupati Nagan Raya Minta MAA Jaga Kelestarian Adat di Masyarakat
Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat dan Peradilan Adat yang diselenggarakan MAA Kabupaten Nagan Raya, Selasa (15/11/2022) |
SUKA MAKMUE - Pj Bupati Nagan Raya, Fitriany Farhas AP, S.Sos,M.Si melalui Asisten Tata Pemerintahan dan Kesra, Zulfika SH, mengatakan, adat istiadat merupakan bagian penting dalam pembangunan masyarakat Nagan Raya yang berperadaban.
Ditegaskannya, adat istiadat serta hukum adat yang ada di Kabupaten Nagan Raya sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam. Untuk itu, ia meminta Majelis Adat Aceh (MAA) setempat agar berperan aktif dalam melestarikan adat istiadat di Nagan Raya.
Hal itu disampaikannya saat membuka acara Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat dan Pelatihan Peradilan Adat yang diselenggarakan oleh MAA Kabupaten Nagan Raya di Gedung Serbaguna Kecamatan Seunagan Timur kabupaten setempat. Selasa (15/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua MAA, Perwakilan MPU, Kabag Prokopim Setdakab, Para Camat, Forkopimcam Seunagan Timur, Imum Mukim, serta Para Keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya.
"Saya meminta kepada MAA Nagan Raya sebagai lembaga khusus yang istimewa di Pemkab Nagan Raya, secara bertahap mampu mewujudkan, menerapkan tuntunan kebesaran adat dan istiadat dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat," pinta Zulfika.
Menegaskan pentingnya melestarikan adat istiadat, Zulfika pun mengutip Hadih Maja Aceh yang dipopulerkan Sultan Iskandar Muda yang berbunyi "Mate Aneuk Meupat Jeurat, Gadoh Adat Pat ta Mita (meninggal anak tau dimana pusaranya, hilang adat dimana hendak kita cari)."
Fika menambahkan "Hukom ngen Adat Lage Zat ngen Sifeut", maksudnya hukum dengan adat tidak terpisahkan satu sama lain seperti zat dengan sifat yang selalu saling melengkapi.
Menurut Asisten I itu, adat sangat penting untuk dilestarikan supaya generasi sesudah kita masih bisa mengenal adat nenek moyangnya, karena di setiap daerah beda-beda adatnya. "Saya berharap agar adat istiadat dan peraturan serta ketentuan-ketentuan pemerintah di kabupaten Nagan Raya bisa berjalan," harapnya.
Selain itu, ia juga berharap pada Imum Mukim dan Keuchik Gampong melalui pelatihan ini supaya bisa dilaksanakan Peradilan Adat di gampongnya masing-masing sesuai ketentuan dan adat istiadat yang ada untuk membangun semangat masyarakat menyongsong masa depan yang lebih baik. [Adv]
Ditegaskannya, adat istiadat serta hukum adat yang ada di Kabupaten Nagan Raya sejalan dengan nilai-nilai syariat Islam. Untuk itu, ia meminta Majelis Adat Aceh (MAA) setempat agar berperan aktif dalam melestarikan adat istiadat di Nagan Raya.
Hal itu disampaikannya saat membuka acara Pelatihan Pemberdayaan Kelembagaan Adat dan Pelatihan Peradilan Adat yang diselenggarakan oleh MAA Kabupaten Nagan Raya di Gedung Serbaguna Kecamatan Seunagan Timur kabupaten setempat. Selasa (15/11/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua MAA, Perwakilan MPU, Kabag Prokopim Setdakab, Para Camat, Forkopimcam Seunagan Timur, Imum Mukim, serta Para Keuchik dalam Kabupaten Nagan Raya.
"Saya meminta kepada MAA Nagan Raya sebagai lembaga khusus yang istimewa di Pemkab Nagan Raya, secara bertahap mampu mewujudkan, menerapkan tuntunan kebesaran adat dan istiadat dalam kehidupan sehari-hari dalam bermasyarakat," pinta Zulfika.
Menegaskan pentingnya melestarikan adat istiadat, Zulfika pun mengutip Hadih Maja Aceh yang dipopulerkan Sultan Iskandar Muda yang berbunyi "Mate Aneuk Meupat Jeurat, Gadoh Adat Pat ta Mita (meninggal anak tau dimana pusaranya, hilang adat dimana hendak kita cari)."
Fika menambahkan "Hukom ngen Adat Lage Zat ngen Sifeut", maksudnya hukum dengan adat tidak terpisahkan satu sama lain seperti zat dengan sifat yang selalu saling melengkapi.
Menurut Asisten I itu, adat sangat penting untuk dilestarikan supaya generasi sesudah kita masih bisa mengenal adat nenek moyangnya, karena di setiap daerah beda-beda adatnya. "Saya berharap agar adat istiadat dan peraturan serta ketentuan-ketentuan pemerintah di kabupaten Nagan Raya bisa berjalan," harapnya.
Selain itu, ia juga berharap pada Imum Mukim dan Keuchik Gampong melalui pelatihan ini supaya bisa dilaksanakan Peradilan Adat di gampongnya masing-masing sesuai ketentuan dan adat istiadat yang ada untuk membangun semangat masyarakat menyongsong masa depan yang lebih baik. [Adv]
Via
MAA