MAA
Jadi Warisan Budaya Tak Benda, MAG Aceh Tengah Minta Masyarakat Lestarikan Tradisi Melengkan
Ketua Bidang Khazanah Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah, Bentara Linge |
Takengon – Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah menyambut gembira salah satu tradisi atau budaya yang berlaku dalam masyarakat Gayo, Melengkan, kini telah ditetapkan sebagai budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi RI.
Ketua Bidang Khazanah Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah, Bentara Linge, saat dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa penetapan tersebut adalah kabar gembira bagi seluruh masyarakat Gayo, khususnya di Kabupaten Aceh Tengah.
Pasalnya, satu per satu warisan leluhur masyarakat Gayo semakin dikenal luas dan mendapat pengakuan dari Negara Republik Indonesia hingga dunia internasional.
"Penetapan Melengkan sebagai warisan budaya tak benda adalah kabar gembira bagi seluh masyarakat Gayo. Ini patut kita syukuri karena satu per satu warisan leluhur semakin terkenal dan mendapat pengakuan dari Negara," ujar Bentara Linge saat dijumpai awak media di Takengon, Jumat (11/11/2022).
Bentara Linge pun meminta masyarakat Gayo, khususnya di Aceh Tengah, agar terus melestarikan adat dan budaya Melengkan agar tak hilang tergerus perkembangan zaman.
"Kita mengajak masyarakat Gayo terus mencintai adat dan budayanya sendiri, dan terus melestarikannya dalam kehidupan sehari-hari. Adat dan budaya adalah warisan leluhur, sehingga kita semua bertanggungjawab untuk melestarikannya," ajak Bentara Linge.
"Khusus terkait penetapan melengkan sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi RI, semoga ini menjadi pemantik bagi semua lapisan masyarakat Gayo untuk semakin mencintai dan melestarikan budayanya sendiri," pungkasnya.
Untuk diketahui, baru-baru ini Melengkan ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda Nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi RI bersama 16 karya budaya Aceh lainnya yang diusulkan Pemerintah Aceh melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Hal ini diumumkan langsung Disbudpar Aceh akhir September 2022 lalu.
Melengkan merupakan tradisi berpidato atau berbalas pantun dengan menggunakan bahasa khas adat Gayo. Proses pelaksanaannya dilakukan pada saat melamar dan penyerahan calon mempelai laki-laki kepada pihak perempuan dan sebaliknya.
Melengkan dalam tradisi masyarakat Gayo hampir memiliki kesamaan dengan 'Semapa' yang berlaku di masyarakat Aceh pada umumnya, namun tata cara pelaksanaannya serta bahasa yang berbeda sesuai adat dan kearifan lokal masyarakat setempat.
Tradisi Melengkan ini disampaikan oleh satu orang atau lebih dari kedua sisi yang saling mebalas kata-kata atau syair yang mengandung pesan nasehat kepada penganting baru dan keluarganya.
Sederhananya, Melengkan bisa disebut adalah tradisi berbalas pantun yang mengandung pesan-pesan nasehat dengan menggunakan bahasa khas Gayo kepada pengantin baru yang akan segera membina rumah tangga.
Tradisi Melengkan telah ada sejak dulu dalam kehidupan masyarakat Gayo, dimana tradisi ini juga dianggap sebagai pondasi dasar bagi pengembangan bahasa khas Gayo. [Adv]
Via
MAA