KIP Aceh Utara Dituding Lakukan Perbuatan Disintegritas Dalam Proses Rekrutmen PPK

Aceh Utara -  Kemelut Penetapan dan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dilakukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menuai banyak kejanggalan.

Hal ini seperti disampaikan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun ( LSM - GRAM ) Muhammad Azhar.

Dimana dirinya menyampaikan KIP Aceh Utara telah banyak melakukan permainan, baik itu pada saat pengumuman hasil ujian tes CAT maupun penetapan PPK Pemilu 2024 terpilih dimana terdapat perbedaan dengan Kabupaten tetangga.

"Kita lihat untuk Kota Lhokseumawe nilai seleksi tes CAT di Pampang secara transparan di pengumuman tes CAT, namun berbeda di Aceh Utara nilai seleksi tes CAT disembunyikan atau tidak diumumkan secara terbuka, dan aneh nya lagi dari awal pertama yang dijadwalkan lulus ujian tes CAT sebanyak lima belas orang atau tiga kali kebutuhan, Sementara KIP Aceh Utara meluluskan lebih dari tiga kali kebutuhan bahkan ada yang mencapai 22 orang entah apa alasannya", Sebut Azhar.

Selain itu sebutnya, proses rekrutmen PPK untuk Pemilu 2024 oleh KIP Aceh Utara patut diduga adanya Rekomendasi dari Partai Politik dan oknum tertentu, bisa jadi nama-nama yang lulus tes CAT banyak yang tidak memenuhi kriteria, namun karena adanya pesanan makanya dipaksakan lulus ke seleksi selanjutnya untuk tes wawancara.

"Yang paling Fatal lagi Pasca Penetapan PPK pada Kamis 15 Desember 2022 muncul nama PPK yang pada tahun 2019 lalu diduga telah melakukan tindakan pelanggaran pemilu 2019", cetusnya.

Informasinya terdapat mantan PPK Pemilu 2019 lalu yang bermasalah secara integritas yang disebabkan pernah melakukan tindakan - tindakan yang melanggar hukum pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan, namun kembali diloloskan sebagai PPK pada pemilu 2024 mendatang, ini sangat berbahaya bagi penyelenggaraan pemilu yang jujur dan adil, serta terancamnya proses demokrasi.

Misalnya di Kecamatan Geureudong Pase dimana terdapat 4 orang mantan PPK Pemilu 2019 plus mantan anggota PPK Kecamatan Seunuddon pada urutan ke 5 yang sekarang menjadi anggota PPK Kecamatan Geureudong Pase. 

Padahal kelima anggota tersebut sudah pernah dilaporkan oleh salah satu Partai Politik ke Panwaslih Aceh Utara pada tahun 2019 lalu dimana adanya indikasi manipulasi jumlah suara pada tahapan rekapitulasi suara di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon, Sebut Azhar.

Dan pada saat itu pihak Panwaslih Aceh Utara melalui sidang administrasi yang meminta KIP Aceh Utara untuk dilakukan rekapitulasi suara ulang di Kecamatan Geureudong Pase dan Kecamatan Seunuddon atas perbuatan PPK tersebut yang terbukti tidak profesional dan integritasnya dipertanyakan, Jelas Azhar.

Lanjutnya, KIP Aceh Utara dalam hal ini patut diduga sudah melakukan perbuatan disintegritas dalam proses rekrutmen PPK di Aceh Utara. 

Atas perihal ini pihaknya akan menggugat Ketua dan anggota KIP Aceh Utara ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena secara sadar telah mengabaikan fakta fakta jejak rekam PPK 2019.

"Saat ini kita bersama kuasa hukum telah menyiapkan bukti - bukti untuk kita laporkan ke DKPP", tegas Azhar.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KIP Aceh Utara, Muhammad Usman, Rabu (14/12/2022) mengatakan, Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan 135 PPK dalam Kabupaten Aceh Utara. KIP Aceh Utara juga telah mengumumkan ke nama-nama PPK terpilih publik melalui website resmi: kip-acehutara.kpu.go.id

Dikatakan nya, Pasca penetapan muncul banyak pertayaan terkait adanya Pendamping Desa, TKSK maupun ada orang-orang yang memiliki jabatan lain yang terpilih menjadi PPK. 

Dalam hal ini, KIP Aceh Utara mencoba mengklarifikasi, Proses rekrutmen badan adhoc (PPK), KIP Aceh Utara berpedoman pada aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.  Dalam pasal 35 ayat 1 telah dijelaskan terkait syarat menjadi PPK ada 9 syarat:

1. Warga Negara Indonesia
2. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun untuk PPK dan PPS
3. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
6. berdomisili dalam wilayah kerja PPK 
7. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
8. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
9. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Adapun dalam proses verifikasi dokumen persyaratan sesuai dengan aturan yang ada, KIP Aceh Utara hanya butuh 7 kelengkapan Dokumen Persyaratan, yaitu 
1. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK dan PPS
2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik
3. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir
4. Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan
5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik 
6. Daftar Riwayat Hidup
7. Pas Foto Berwarna 4x6

sesuai dengan PKPU 8 dan merujuk pada Keputusan KPU Nomor 476 tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelengara Pemilihan Umum dan Pemilihan  Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wakikota dan Wakil Walikota.

Menyangkut bila ada orang yang merangkap jabatan, dalam aturan yang dipegang oleh KIP Aceh Utara, hal itu tidak dilarang, mungkin saja hal itu dilarang oleh instansi awal mereka, maka kami tidak menilai hal yang tidak diperintahkan oleh aturan KPU RI.

KIP Aceh Utara juga telah mengeluarkan Pengumuman terkait Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap nama-nama calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan dimulai sejak diumumkannya calon anggota PPK yang lulus seleksi administrasi sampai dengan tanggal 13 Desember 2022. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru