MAA
Peran dan Fungsi Lembaga Adat Sarak Opat Dalam Masyarakat Gayo
Ketua Bidang Khazanah Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah, Bentara Linge (tengah), Kepala Sekretariat MAG (kiri) dan pengurus MAG (kanan). |
Takengon – Salah satu suku yang ada di Provinsi Aceh adalah Suku Gayo. Suku Gayo memiliki tradisi dan adatnya sendiri yang berbeda dengan masyarakat Aceh pada umunya. Suku Gayo mendiami wilayah dataran tinggi Aceh yang meliputi Kabupaten Bener Meriah, Aceh Tengah, dan Gayo Lues. Ketiga wilayah ini identik dengan Dataran Tinggi Gayo.
Bila dalam mayoritas suku Bangsa Aceh yang menjalankan roda pemerintahan gampong (desa) oleh keuchik (kepala desa), tuha peut, dan imam (gampong), maka dalam tradisi masyarakat Gayo, lembaga pemerintahan yang menjalankan sebuah desa dikenal dengan nama Sarak Opat. Sarak artinya lembaga dan Opat berarti empat.
Ketua Bidang Khazanah Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Aceh Tengah, Bentara Linge, menjelaskan, Sarak Opat merupakan suatu lembaga musyawarah menurut adat Gayo yang terdiri dari Reje, Imem, Petue dan Rayat Genap Mupakat.
"Sarak Opat ini adalah lembaga yang mengatur pemerintahan desa. Lembaga empat ini terdiri dari reje, imem, petue dan rayat. Ke empat unsur ini lah yang menjalankan roda pemerintah di kampung-kampung dalam masyarakat Gayo," jelas Bentara Linge ketika dijumpai awak media, Jumat (11/11/2022) di Takengon.
Disebutnya, Sarak Opat memiliki kedudukan penting dalam berjalannya roda pemerintahan desa dalam masyarakat adat Gayo. Keempat unsur ini memiliki peran dan fungsi masing-masing.
Pertama Reje, yaitu pemimpin kampung yang harus mempunyai sifat adil seperti yang tercermin dalam ungkapan adat, reje musuket sifet. Reje ini adalah keuchik (kepala desa) dalam masyarakat Aceh pada umumnya.
"Reje adalah unsur pemerintahan tertinggi yang mengatur tentang pemerintahan gampong dalam bidang urusan keuangan, administrasi, dan lain sebagainya," ungkapnya.
Kedua Imem, yaitu pimpinan agama dalam kampung, yang harus memahami seluruh seluk beluk agama lebih-lebih tentang keyakinan dan amal. "Kata adat yang berhubungan dengan Imem adalah Imem muperlu sunet. Muperlu artinya mengetahui dan mengamalka hukum fardhu serta mengetahui dan mengamalkan perbuatan sunat," terang Bentara Linge.
Ketiga Petue, yaitu sebutan untuk tokoh yang mempunyai kemampuan dalam bidang adat di dalam kampung. "Dalam kesehariannya, petue mempunyai tugas menyelidiki apa saja yang terjadi atau masalah yang ada dalam kampung secara benar kemudian menyampaikan kepa reje dan imem. Dalam istilah adat Gayo dikenal dengan petue musidik sasat," sebutnya.
Musidik artinya selalu mempelajari dan menyelidiki secara benar apa yang ada dalam kampung, baik yang hubungan dengan kekeluargaan, hubungan sesama anggotan masyarakat, atau hal lainnya. Sedangkan sasat artinya mengkomunikasikan apa yang terjadi dalam mesyarakat dengan reje dan imem, untuk selanjutnya disidangkan dan diputuskan oleh reje.
Terakhir atau yang keempat dalam unsur Sarak Opat yaitu rakyat. Rayat adalah penduduk dari suatu kampung. Kata adat untuk rayat adalah rayat genap mupakat, artinya rakyat berjumlah banyak yang mempunyai satu cita-cita yaitu mencapai kesejahteraan bersama.
Ciri khas rayat adalah selalu bermusyawarah dan mufakat dalam menjalankan roda kehidupan dan dalam mencapai tujuan.
Kebersamaan dan persatuan rakyat juga disebutkan dalam bahasa adat ratip musara anguk nyawa musara peluk, artinya hidup bersama dalam satu rasa dan senasih dalam satu rasa. [Adv]
Via
MAA