Hukrim
Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Bireuen di duga Akan Ikut Terseret Kasus Korupsi Kredit Macet
BIREUEN- Sejumlah Pejabat Teras Pemkab Bireuen, akan ikut terseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Terungkap saat Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, meningkatkan tahap Penyidikan pada Penyertaan Modal kredit macet di Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang.
Dimana, hasil Peningkatan tahap Penyidikan Kasus tindak Pidana Korupsi atas Penyertaan Modal Kredit Macet pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kota Juang, bedasarkan hasil Pengakuan Saksi-Saksi yang dimintai keterangan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, ditemukan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan sejumlah Pejabat Teras Pemkab Bireuen.
Terkait Kasus tindak Pidana Korupsi tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH dalam konferensi pers di Aula Kantor Kejari setempat, Kamis 15 Desember 2022.
"Kita sudah mengumpulkan informasi dan data, keterangan sejumlah pihak, dari Pemkab Bireuen, pihak Bank dan sampai tingkat legislatif," ungkapnya.
Dari hasil penyidikan, ditemukan adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dalam Proses Penganggaran" kata Farid Rumdana,
Menurutnya, hampir tiap tahapan ditemukan perbuatan melanggar hukum, dimana penyertaan modal tanpa ada Qanun, padahal itu merupakan dasar hukum.
"Lanjut Farid Rumdana, berdasarkan hasil pengakuan saksi-saksi yang dimintai keterangan, tak tertutup kemungkinan sejumlah pejabat teras Pemda Bireuen, akan ikut terseret dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut, ucap Farid Rumdana,
Sementara itu, Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan penggeledahan di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang terkait penyertaan modal pada bank tersebut,
Terkait penggeledahan tersebut atas dasar sudah ditingkatkan kasus tersebut ke tahap penyidikan pada 13 Desember 2022.
"Sejak proses penganggaran sampai pengajuan anggaran ke tingkat legislatif ditemukan tak sesuai aturan sebagaimana mestinya," sebut, Farid Rumdana.
Adapun, uang penyertaan modal itu digunakan untuk pembiayaan dan pelaksanaan pembiayaan ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum.
"Sehingga macet total atau collect 5, sama sekali tidak dibayar oleh debitur. Seharusnya Pemkab Bireuen merencanakan secara cermat segala resikonya," sebutnya.
Penyertaan Modal tersebut, sebagai tujuan untuk dapat meningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang didapatkan BPRS sampai saat ini rugi tak terima deviden atau PAD.
"Perhitungan sementara kerugian negara mencapai Rp 800 juta dari 94 debitur terdiri dari swasta, mantan anggota DPRK Bireuen dan PNS. Tapi tak tertutup kemungkinan kerugiannya bisa bertambah lagi," ucap Kajari Bireuen.
Terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit macet tersebut, Meski belum menetapkan tersangka dalam kasus itu, namun pihak Kejaksaan Negeri Bireuen sudah mengantongi nama-nama oknum yang bertanggungjawab, atas kekacauan pengelolaan uang negara. Bahkan, berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi, tak tertutup kemungkinan sejumlah pejabat teras Pemda Bireuen, akan ikut terseret dalam kasus tersebut.
Untuk Saat ini, pihak Kejaksaan Negeri Bireuen sedang fokus untuk menyelamat kan uang Negara, kami berupaya agar bisa memperbaiki sistem yang tak sesuai dengan prosedur. Kemudian, menindak tegas oknum yang harus bertanggungjawab sesuai ketentuan hukum," tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Mohamad Farid Rumdana SH MH.
Pantauan TheAtjehNet. di Kantor Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Juang. Tim Penyidik Kejaksaan Bireuen melakukan Penggeledahan, yang dipimpin oleh Kasi Pidsus, Muhammad Rhazi SH, dan diback up Kasi Intelijen, Muliana SH, penggeledahan tersebut, dilakukan sejak pukul 14.00 wib, hingga pukul 17.00 wib,Tim Penyidik ikut memboyong dokumen Penting, sebagai barang bukti.(MS)
Via
Hukrim