Sengketa Proses Pemilu Menanti Bila Penyelenggara Tidak Profesional

THEATJEH.NET,Aceh Timur --- Panwaslih Kabupaten Aceh Timur kembali menggelar kegiatan rapat koordinasi penyelesaian sengketa proses pemilu tahun 2024 di hotel Khalifah idi rayeuk. 05 Desember 2022.

Acara yang di ikuti oleh peserta koordinator divisi penyelesaian sengketa Panwaslu Kecamatan Se- Kabupaten Aceh Timur dibuka langsung oleh Panwaslih Kab Aceh Timur Maimun S.Pd yang di dampingi Saifullah ST Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas

Dalam Sambutannya Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Timur, Maimun mengatakan tujuan di gelarnya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan para peserta yang juga komisioner Panwaslu Kecamatan dalam memahami serta membedakan mana pelanggaran dan sengketa proses, karena itu dua hal yang berbeda, sehingga di harapkan pada saat berhadapan dengan masalah nantinya di lapangan pada saat pengawasan di lakukan bisa membedakan.

Sementara Dr. Muklir, S.Sos SH.M.AP  selaku Narasumber dalam kegiatan tersebut memberikan pengetahuannya terkait dengan sengketa proses serta penanganan dan penyelesaiannya di lapangan bagi Panwaslu Kecamatan terutama yang hal hal sudah di perintahkan oleh perbawaslu nomor 9 tahun 2022 tentang penyelesaian sengketa proses pemilu jelas itu merupakan dasar hukum bagi kita dalam menyelesaikan sengketa proses, baik sengketa proses acara cepat, mediasi dan adjudikasi, lebih lanjut pegiat pemilu pentolan unimal tersebut juga mengatakan, bapak/ibu panwaslu kecamatan juga harus bisa membedakan mana sengketa proses dan mana pelanggaran pemilu jangan sampai nanti setiap ada masalah semua di kategorikan sebagai sebuah pelanggaran ujarnya.

"Sengketa proses merupakan proses perselihan yang terjadi antar sesama peserta dan peserta dengan penyelenggara. maka objeknya juga berbeda, kalau sengketa antar peserta bisa terjadi karena perbedaan penafsiran, pengakuan yang berbeda, sementara penyelenggara dan peserta bisa terjadi karena ada berita acara dan surat keputusan yang dikeluarkan oleh KIP" Ungkap Dr Muklir.

Diakhir materinya doktor Muklir mengatakan dan berpesan kepada peserta dalam menjalankan tugas untuk menjaga nama baik lembaga dengan mengedepankan integritasnya sebagai penyelenggara pemilu yang baik karena kita ibarat wasit kalau dalam istilah permainan bola apapun itu, jadi wasit itu wajib adil dan tidak berpihak kemanapun kalau jadi pemain berarti harus keluar dari wasit.

"Pengawas Pemilu dari tingkat pusat sampai ke Desa itu ibarat wasit, jadi seorang wasit harus netral dan intependen serta memiliki integritas yang baik sehingga pelaksaaan pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil, bebas dan tranparan" Tantas Dr Muklir yang juga seorang Fraktisi bagian pemilu. (Basri)


Postingan Lama
Postingan Lebih Baru