Galus
News
Honorer Non ASN Dihapus, plt sekda Gayolues keluarkan surat edaran
Blangkejeren : plt sekretaris Daerah Kabupten Gayolues H Irwansyah resmi mengeluarkan Surat Edaran Pemberhentian tenaga honorer Non ASN di lingkungan pemerintah kabupaten gayolues Nomor: 800/75/2023 Tanggal 17 Januari 2023
Dalam surat edaran tersebut Di instruksikan kepada seluruh Dinas dilingkungan pemerintah kabupaten gayolues Agar melakuakn perencanaan anggaran untuk melakukan pembayaran gaji sampai 31 Oktober 2023, kemudian memberhentikan segal jenis Pegawai honorer NoN Asn paling lambat 31 Oktober 2023,kemudian kepada Dinas yang berada di lingkungan pemerintah kabupaten Gayolues tidak ada lagi menerima pegawai Honorer Non ASN tahun 2023.
Penghapusan pegawai Non-ASN itu mengacu pada Surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 itu diundangkan pada 31 Mei 2022. Surat tersebut merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, disebutkan dalam pasal 6 berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK.
Sebagi Informasi Di lingkungan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Gayolues tenaga honorer yang nasibnya bakal berakhir pada 31 Oktober 2023 mendatang. (kamsah Galus)
Sebagi Informasi Di lingkungan Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Gayolues tenaga honorer yang nasibnya bakal berakhir pada 31 Oktober 2023 mendatang. (kamsah Galus)
Via
Galus