Hukrim
News
Ketua PNA Irwandi Yusuf Kembali di Periksa KPK
JAKARTA- Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf, Eks Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan Periode 2017-2022, baru tiga bulan menghirup udara segar, kini kembali di periksa Penyidik KPK, terkait kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar,
Politisi Partai Nanggroe Aceh (PNA) itu mengaku, namanya dicatut Izil untuk menerima uang gratifikasi, katanya.
Terkait Kasus gratifikas yang melibatkan mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Izil Azhar. Sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi, hari ini KPK periksa Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf oleh Penyidik KPK.
"Kepada Wartawan Kamis 16 Februari 2023. dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Pemeriksaan Saksi tindak pidana korupsi gratifikasi, terkait Proyek Pembangunan Infrastruktur di Provinsi Aceh untuk Tersangka IA,
Pemeriksaan Saksi, terhadap Eks Gubernur Aceh. Irwandi Yusuf yang merupakan Gubernur Provinsi Aceh Periode 2007-2012 dan Periode 2017-2022, sebut Ali Fikri KPK.
Penyidik sedang periksa Irwandi Yusuf, Ali Fikri KPK menyebutkan, belum dapat dirincikan terkait materi Pemeriksaan terhadap Irwandi, namun hari ini telah memenuhi Panggilan.
" Dijelaskan Ali, Irwandi sudah datang, sekarang sudah di ruang pemeriksaan lantai 2," Jelas Ali.
Tersangka kasus suap gratifikasi Izil Azhari selaku Eks Panglima GAM ditangkap, sejak di buron selama empat tahun sebelumnya, Izil Azhar telah ditetapkan Tersangka atas perantara gratifikasi bagi Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Kasus tersebut berawal sejak Irwandi Yusuf menjabat Gubernur Aceh Periode 2007-2012, kala itu Irwandi sedang menjalankan Proyek pembangunan dermaga di daerah Sabang Provinsi Aceh, yang di biayakan dari Dana APBN.
Lalu, dikatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Irwandi menerima uang gratifikasi dari manajemen PT NS. Uang tersebut, diistilahkan dengan Jaminan Keamanan.
Ketika, Irwandi Yusuf dalam jabatan Gubernur Aceh, Proyek tersebut berjalan, Gubernur Aceh diduga menerima suap uang gratifikasi yang diistilah' jaminan keamanan, ucap Johanis saat Konferensi Pers di Gedung Merah Putih "KPK" di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan Rabu 25 Januari 2023.
Izil Azhar sejak memulai Perannya, IA diduga menjadi Perantara penerima uang gratifikasi bagi Irwandi Yusuf.
Sebagai orang kepercayaan menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainudin Hamid, Tersangka IA salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf, sebelumnya pernah menjadi tim sukses pada Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007, ucap Johanis.
Melalui Izil Azhar penyaluran uang gratifikasi terjadi sejak tahun 2008-2011, total uang gratifikasi sebanyak Rp 32,4 Milyar, setelah itu, Izil Azhar menyalurkan kepada Irwandi Yusuf.
" Diserahkan uang melalui Tersangka IA, yang dilakukan secara bertahap, sejak tahun 2008-2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp 10 juta, sampai Rp 3 milyar, dengan total Rp 32,4 Milyar, Ucap Johanis.
Dengan jumlah uang gratifikasi Rp 32,4 Milyar, uang itu digunakan untuk dana operasional Eks Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, turut dinikmati Tersangka IA, Tambah Johanis.
Sejak 30 November 2018 Izil Azhar telah menjadi buron KPK, berselang empat tahun Izil berhasil diringkus di daerah Banda Aceh pada Selasa 24 Januari 2023.
Atas Perbuatan Tersangka IA, dijerat pasal 12B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tersangka bakal ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Terangnya.(Rel)
Via
Hukrim