Gasak Gudang Dinas P dan K Aceh Utara di Lhokseumawe, Dua Tersangka Curat Diamankan Polisi



LHOKSEUMAWE - Gasak gudang penyimpanan barang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua tersangka pencurian dan pemberatan (curat) diamankan Polisi, Senin (8/5/2023).

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Banda Sakti, Iptu Faisal, SH mengatakan, gudang ini terletak di Jalan Nyak Adam Kamil, Desa Simpang IV, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. "Tersangka yang diamankan yakni YS (42) dan ZU (33), keduanya merupakan warga Banda Sakti," ujarnya.

Lanjut Kapolsek, pada Jumat (14/4/2023) lalu sekira pukul 14.00 WIB pemegang kunci gudang, Syahril memeriksa kelengkapan gudang penyimpanan, saat itu baru diketahui barang-barang inventaris yang disimpan di dalam gudang telah hilang dicuri. Bahkan, dua kunci gembok pintu gudang telah diganti dengan kunci gembok serupa bentuknya.

Kata Iptu Faisal, tersangka berhasil mengambil satu unit genset merek Yamamoto 10.000 W, 25 unit komputer PC, 25 Unit UPS, Air Conditioner (AC) merek Panasonic  (kondisi rusak)Ndan satu paket dokumen arsip Tahun 2021 ke bawah. "Akibat kejadian ini, pihak dinas mengalami kerugian sekitar Rp350 juta dan langsung melaporkan pencurian ini ke Mapolsek Banda Sakti dengan LP/B/38/V/2023/SPKT/POLSEK BANDA SAKTI/POLRES LHOKSEUMAWE/POLDA ACEH, tanggal 04 Mei 2023," pungkasnya.

Berdasarkan laporan dimaksud, sebut Kapolsek, personel Sat Intelkam Polres Lhokseumawe melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian merupakan kelompok YS dan diketahui YS sedang berada di rumahnya, kemudian langsung dilakukan penangkapan. Saat diinterogasi, YS mengakui perbuatannya. Bahkan, aksi ini dilakukan bersama tersangka lainnya yaitu ZU, ZUL (DPO) dan TA (DPO). "Tersangka mengakui ada menyimpan barang hasil kejahatan di sebuah tempat kos di jalan Panglateh Desa Simpang Empat berupa satu set komputer PC," sebutnya.

Selanjutnya, tersangka diminta untuk menunjukan tempat ketiga pelaku lainnya tinggal yang masih di kawasan Banda Sakti. Di lokasi ini, personel membekuk ZU yang sedang tidur, kedua tersangka ini lalu diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Banda Sakti.

"Barang bukti yang diamankan, satu unit becak barang jenis WIN, satu set komputer PC, satu unit charger komputer, amplop kop Dinas Pendidikan Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, dua baju rompi warna hijau, satu baju kaos lengan panjang, dua buah gembok serta alat bantu dalam melakukan tindak pidana pencurian," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat (1) Ke-4e, Ke-5e, dan Ayat (2) Jo Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. "Dua pelaku dan barang bukti lainnya masih kita lakukan pengejaran," paparnya.

Postingan Lama
Postingan Lebih Baru