Hukrim
Lansir
Kasus Korupsi Monumen Islam Aceh Utara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
ATJEHNET, ACEH UTARA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Selasa (02/5/2023), melimpahkan perkara dugaan korupsi pembangunan monumen Islam samudra pasai kabupaten setempat ke pengadilan tinggi Tipikor Banda Aceh.
Keterangan diperoleh theatjeh.net, kasus Korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 44,7 miliar tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Arif Kadarman S.H, bersama dengan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pelimpahan Perkara dimaksud langsung diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Muchammad Arifin, SH. MH dan Jaksa Penuntut Umum ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada pukul 16.30 WIB," kata Kepala Seksi Intelijen, Arif Kadarman.
Disampaikan Arif, selain melaksanakan pelimpahan berkas perkara, Tim JPU juga ikut melakukan pemindahan sebanyak lima orang terdakwa dari Lembaga Pemasarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon ke Lembaga Pemasyarakatan Kajhu dan Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.
"Dijadwalkan pelaksanaan sidang penuntutan terhadap perkara dimaksud akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 08 Mei 2023 mendatang," demikian Arif Kadarman.
Sebagaimana diberitakan media massa sebelumnya, Kejari Aceh Utara berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi proyek Pembangunan Monumen Islam Samudra Pasai di Aceh Utara dengan menetapkan lima tersangka yakni masing-masing berinisial FB, N, P, M dan RF.
Kasus tersebut secara berkala terus disempurnakan oleh Kejari Aceh Utara semenjak dari masa penetapan tersangka.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, primair melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Serta subsider, melanggar Pasal jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf (a) dan Huruf (b) UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.[]
Via
Hukrim