Hukrim
Pengolola Anggaran di Tipu Mantan Bendahara DSI Bireuen
BIREUEN- Kasus BPRS Kota Juang belum selesai, publik di Kota Santri Bireuen kembali dihebohkan dengan pemberitaan di sejumlah Media Online, terkait dugaan penyelewengan honorarium pengurus masjid.
Sontak saja berita ini treding di media sosial disela-sela pegawai Dinas Syariat Islam Kabupaten Bireuen hampir seluruhnya terlibat dalam petugas mengantar jamaah haji kloter 6 ke embarkasi Haji Aceh pada Sabtu, 27 Mei 2023.
Lelah kami belum selesai mengantar jamaah haji, kini diterpa isu miring penggelapan dana yang disampaikan oleh oknum mantan bendara DSI Bireuen Hasliana, SE (Nana) di beberapa media. Kantor DSI yang megah tiga lantai berdampingan dengan kantor Kejari Bireuen seperti disambar petir.
Kasian staf dan teman-teman saya di DSI digoreng dan dihakimi seperti maling semua, sebut Kepala Dinas Syariat Islam Anwar, S.Ag, M.A.P yang akrap disapa Cek Wan ketika ditemui awak media ini Selasa, 30 Mei 2023 sekira pukul 20 wib di sebuah café depan Meunasah Kulah Batei dalam Kota Bireuen.
Lalu Cek Wan melanjutkan, dia itu (Nana) saya pecat dari Bendahara DSI pada akhir tahun 2020 karena terindikasi ingin menggelapkan honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muazzin dua bulan dari 185 masjid dalam Kabupaten Bireuen saat itu. Jika saya dan teman-teman di DSI tidak sigap, jumlah dana Rp.428.200. 000.- sesuai Surat Perintah Membayar (SPM) akan menguap begitu saja di tangan Nana pada akhir tahun.
Honorarium yang dilakukan amprahan rapel dua bulan, bukannya diposting (pindah bukukan) ke rekening petugas masjid seperti biasa yang jumlahnya mencapai 155 orang, akan tetapi pada tanggal 29 Desember 2020 malah ditranfer ke dalam rekening pribadinya semua ini bisa di analisis dari transaksi rekening koran. Kami para pengelola anggaran di DSI berhasil dikecoh dengan kesibukan laporan extra akhir tahun.
Namun, Alhamdulillah dengan Izin Allah SWT memberi petunjuk, seorang imum masjid dari Samalanga pada pagi minggu pertama bulan Januari 2021 menginformasikan kepada Kepala Dinas bahwa honorarium mereka bulan November dan Desember 2020 belum ditranfer ke rekening penerima. Kami di DSI hampir tidak percaya karena si Nana sebelumnya sudah menyampaikan dana itu sudah ditranfer sebelum tahun 2020 berakhir.
Saat itu ketika dikonfirmasi malah Nana menyalahkan Bank Aceh yang lambat melakukan posting. Seluruh pegawai di DSI Bireuen tahu kasus ini dan atas saran mereka saya pecat dia (Nana) dari Bendahara sebut Cek Wan.
Tapi walaupun demikian kami berhasil juga ditipu Rp.104.000.000.- karena ketika di desak agar ditranfer semua honorarium petugas masjid, dana yang tersisa pada rekening pribadi Nana tidak mencukupi dan telah digunakan untuk keperluan pribadi.
Keributan Kadis DSI dengan si Nana waktu itu tidak bisa dihindari. Kami ingin melaporkan ke polisi, namun dia menagis memohon tersedu-sedu minta tolong jangan dibuat laporan, karena kasus tipikor bisa dipecat dari ASN, sementara anaknya masih balita dan suaminya ditahan polisi karena bermasalah dengan hukum.
Siapa yang akan menjaga anak saya, hiba Nana saat itu. Lalu kami (kadis) patungan meminjamkan uang untuk melunasi honorarium petugas masjid dan si Nana berjanji akan melunasi paling lama tiga bulan dengan menjual tanah dan rumah tempat tinggalnya sekarang di belakang SPBU Cot Gapu. Sebagai jaminan Nana menyerahkan sertifikat tanah rumahnya kepada Kepala DSI didepan sejumlah pegawai saat itu, sebut Cek Wan.
Lanjut Cek Wan, Tapi sampai tiga tahun Nana belum juga membayarnya ungkap Kadis Syariat Islam, malah sekarang nyanyi ingin melibatkan banyak orang di DSI kerena keculasannya. Panik karena kasus ini sudah dilaporkan oleh kepala Dinas Syariat Islam ke Polres Bireuen beberapa waktu lalu.
Seluruh pengelola anggaran di DSI merasa di tipu karena kelicikannya tutup Anwar minta pamit pulang karena sudah pukul 11 malam, maaf saya alergi angin malam sambil tersenyum berlalu.(MS)
Via
Hukrim