Hukrim
Terkait Kasus Ayah Merin, Istri Muda Irwandi Yusuf Steffy Burase diperiksa KPK
JAKARTA-Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi atas tersangka Izil Azhar, yang akrap disapa Ayah Merin, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan saksi atas nama Fenny Steffy Burase pada Jumat (19/5/2023).
Ayah Merin sendiri saat ini berstatus tersangka kasus dugaan Tindak Pidana korupsi Gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, menjelaskan tim penyidik KPK melaku kan pemeriksaan terhadap satu saksi TPK gratifikasi terkait proyek pembangu nan infrastruktur di Provinsi Aceh, untuk tersangka Izil Azhar (IA).
"Pemeriksaan satu saksi ini dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Fenny Steffy Burase (Swasta)," ungkap Ali, dalam keterangan Pers kepada wartawan, Sabtu (20/5/2023).
Sebelumnya, KPK berhasil menangkap Izil Azhar, buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Dermaga Bongkar pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang tahun anggaran 2006-2011.
"Benar, hari ini Selasa (24/1/2023) dengan bantuan tim dari Polda Aceh, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar alias Ayah Merin," ujar Ali.
Ali Fikri menambahkan, tersangka Izil Azhari masuk daftar pencarian orang sejak 30 November 2018.
"Hari ini tersangka ditemukan dan diamankan di sekitar Kota Banda Aceh. Sebelumnya tim KPK terus koordinasi dengan Polda Aceh sudah dilakukan sejak Desember 2022," ujarnya.
Ali Fikri Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, mengapresiasi jajaran Polda Aceh yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud."Berikutnya tersangka segera akan dibawa ke Jakarta untuk di proses lebih lanjut," tutup Ali Fikri.(Red)
Via
Hukrim