Hukrim
Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPRS, Kejari Bireuen Periksa RM dan AMS
BIREUEN-Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap 2 (dua) orang saksi yang merupakan Ketua dan Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen periode 2018.
Kedua Saksi yang di periksa Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Bireuen, Nyakni, RM selaku Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2018, AMS selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRK Bireuen Periode 2018. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagaimana atas tindak lanjut pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang tahun 2019-2021.
Kedua Saksi di Periksa Tim Penyidik Kejari Bireuen di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin, 29 Mei 2023.
Bahwa pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) yang dilakukan atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp.1.000. 000.000 (satu milyar rupiah) dan 2021 Rp.500.000.000 (lima ratus juta rupiah)
Bahwa pemeriksaan akan terus dilakukan terhadap beberapa orang saksi Badan Anggaran DPRK Kabupaten Bireuen lainnya, guna untuk dapat mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara sehingga dapat membuat terang permasalahan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT.BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021, sebagaimana segera dapat ditetapkan Tersangka.(MS)
Via
Hukrim