Galus
News
Tim Penjaringan Membuka Pendaftaran Bakal Calon Anggota KIP Kabupaten Gayo Lues
BLANGKEJEREN - Menindaklanjuti hasil Rapat Pleno Tim Independen, tentang Penetapan Tahapan Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Masa Jabatan 2023-2028, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 05/BA-TIP.GL/V/2023 tanggal 9 Mei 2023.
Maka dengan ini kami selaku Tim Independen membuka kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh masyarakat Kabupaten Gayo Lues, untuk mendaftarkan diri, dengan melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor 06/TI-KIP/GL/V/2023.
Dalam rangka melaksanakan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Tim Independen penjaringan dan penyaringan membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota KIP Kabupten Gayolues Periode 2023-2028, dengan persyaratan sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berdomisili di kabupaten Gayolues dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
3. mampu membaca Al-Quran dengan di buktikan surat keterangan dari kantor urusan Agama (KUA) kecamatan
4. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran.
5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil (lampiran 4).
7. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) Periode dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut maupun tidak.
8. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pernilu.
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
10. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
11. Bebas narkoba dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari rumah sakit setelah lulus tes tulis.
12. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik lokal yang bersangkutan
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan Iain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
14. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Gayolues
16. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.
17. Bersedia bekerja penuh waktu.
18. Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu dan Pemilihan setelah terpilih menjadi anggota KIP .
19. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan pemilihan.
1. Warga Negara Indonesia.
2. Berdomisili di kabupaten Gayolues dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
3. mampu membaca Al-Quran dengan di buktikan surat keterangan dari kantor urusan Agama (KUA) kecamatan
4. Berusia paling rendah 30 tahun pada saat pendaftaran.
5. Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
6. Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil (lampiran 4).
7. Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) Periode dalam jabatan yang sama baik secara berturut-turut maupun tidak.
8. Mempunyai pengetahuan dan keahlian dibidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pernilu.
9. Berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat.
10. Sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
11. Bebas narkoba dibuktikan dengan hasil pemeriksaan dari rumah sakit setelah lulus tes tulis.
12. Tidak pernah menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota Partai Politik atau Partai Politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik atau Partai Politik lokal yang bersangkutan
13. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan Iain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan
14. Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana
15. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan struktural dan jabatan fungsional dalam jabatan Pegawai Negeri Sipil dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) setelah terpilih menjadi anggota KIP Kabupaten Gayolues
16. Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukkan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian.
17. Bersedia bekerja penuh waktu.
18. Bersedia tidak menjadi calon dalam Pemilu dan Pemilihan setelah terpilih menjadi anggota KIP .
19. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan pemilihan.
20.jumlah tim anggota Komisi Independen pemilihan sebanyak lima Orang.
21. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayolues dengan melampirkan:
a. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c. Pas foto warna terbaru latar merah sebanyak 4 x 6 = (4) lembar dan 3 x 4 = (4) lembar
d. Daftar riwayat hidup (lampiran 2).
e. Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
21. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kabupaten Gayolues dengan melampirkan:
a. Fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
b. Fotocopy Kartu Keluarga (KK);
c. Pas foto warna terbaru latar merah sebanyak 4 x 6 = (4) lembar dan 3 x 4 = (4) lembar
d. Daftar riwayat hidup (lampiran 2).
e. Fotocopy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah;
g.surat keterangan catatan dari kepolisian (SKCK)
h Seluruh surat pernyataan terlampir yang masing-masing ditandatangani di atas materai RP. 10.000,-
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 25 mei s/d 2 Juni 2023 pukul 09.30 — 16.00 WIB (pada hari jam kerja), Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi KIP Kabupaten Gayolues memasukan semua berkas ke dalam Map plastik tali.
Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 25 mei s/d 2 Juni 2023 pukul 09.30 — 16.00 WIB (pada hari jam kerja), Permohonan diantar langsung ke Sekretariat Panitia Seleksi KIP Kabupaten Gayolues memasukan semua berkas ke dalam Map plastik tali.
(Kamsah Galus)
Via
Galus