Hukrim
Berkas Perkara Judi Online di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa
LHOKSUKON - Penyidik dari unit tindak pidana umum Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Aceh Utara menyerahkan pria berinisial M (30) ke Kejaksaan Negeri setempat sebab berkas perkaranya sudah lengkap atau P21. Sebagaimana diketahui, M ditindak kasus perjudian dan melanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 tentang Syariat Islam.
"Sebagai tindak lanjut, kemarin Penyidik Unit Tipidum Satreskrim telah melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang buktinya," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera S, S.I.K melalui Kasi Humas Iptu Bambang, Kamis (07/6/2023).
Bambang lebih rincinya menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman paling banyak 45 cambuk dan denda 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Seperti diberitakan sebelumnya, M diamankan Polisi pada April 2023 lalu di sebuah Kecamatan di wilayah hukum Polres Aceh Utara lantaran ditemukan sejumlah bukti terkait kasus perjudian online dalam bentuk Chip Higgs Domino Island (game lokal Indonesia).
Kemudian yang bersangkutan ditempatkan di Polres Aceh Utara selama proses pemeriksaan dan kelengkapan berkas administrasi selanjutnya.[]
Via
Hukrim