DPRK Aceh Utara Usulkan Nama Yang Pernah Bermasalah Untuk Calon Tunggal PJ. Bupati, GRAM : Ada Apa?

LHOKSUKON - Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, menyurati Ketua DPRK di 10 kabupaten/kota di Aceh untuk mengusulkan tiga nama calon Penjabat Bupati/Wali Kota untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota yang mana masa Jabatan Berakhir pada Bulan Juli 2023.

Namun sayangnya DPRK Aceh Utara malah mengusulkan nama tunggal, dan nama tersebutpun merupakan nama salah satu orang yang pernah bermasalah sebelumnya

Lembaga Swadaya Mayarakat Gerakan Rakyat Aceh Membangun (LSM GRAM) dalam releasenya, sangat menyayangkan Keputusan yang diambil oleh wakil Rakyat tersebut yang dianggap kebablasan dan terkesan sangat konyol, pasalnya masih banyak nama-nama lain yang jauh lebih potensial yang bisa diusulkan, hal tersebut disampaikan langsung oleh Azhar selaku ketua umum GRAM.

Pihaknya juga mempertanyakan mengapa DPRK Aceh Utara malah mengusulkan satu nama saja padahal dalam surat Menteri dalam Negeri jelas-jelas disebutkan bahwa DPR diminta untuk mengusulkan tiga nama. 

"Kenapa DPRK Aceh Utara hanya mengusulkan satu nama? Apa pertimbangannya dengan satu nama tunggal tersebut? Apa keunggulannya? Sementara kita ketahui bahwa nama tunggal yang DPR usulkan tersebut merupakan orang yang pernah bermasalah sebelumnya,  jika nama tersebut diusulkan, DPRK Aceh Utara benar-benar tidak mewakili Rakyat Aceh Utara," imbuhnya. 

"Masih ingat kan Kasus Pemalsuan Sk Jabatan demi menduduki Tahta Walikota Sabang?" cetus Azhar, ia dicopot dari jabatannya sebagai Plt Wali Kota Sabang dan Kepala Biro Umum Setda Aceh pada awal tahun 2017 masa Plt Gubernur Aceh, Soedarmo.T Aznal Zahri SSTP MSi dicopot dari jabatannya saat itu sebagai Plt Wali Kota Sabang, ia terkena sanksi dari Kemendagri karena terbukti memalsukan SK kenaikan pangkat pada tahun 2013, dan baru terungkap pada tahun 2016.

Selain itu, Aznal saat itu juga dicopot dari jabatan lainnya eselon II, yaitu sebagai Kepala Biro Umum Setda Aceh dan dibangkupanjangkan atas kasus pelanggaran hukum tersebut.

DPRK Aceh Utara sebagai lembaga terhormat seharusnya bisa bersikap rasional dan benar-benar bisa mewakili Rakyat Aceh Utara, serta benar-benar layak dinyatakan terhormat, tidak konyol dalam setiap pengambilan keputusan yang akhirnya menggores hati rakyat Aceh Utara, seperti halnya keputusan yang pernah diambil sebelumnya pada saat pengajuan calon PJ. Bupati tahun lalu yang dinilai konyol dan memalukan, karena nama-nama yang diajukan oleh DPRK Aceh Utara tidak memenuhi syarat hingga akhirnya Kemendagri malah mengambil nama lain untuk PJ. Bupati Aceh Utara, jadi kita berharap DPRK Aceh Utara bisa bersikap cerdas dan tidak memalukan Rakyat Aceh Utara, tegas Azhar

Pihaknya juga meminta kepada DPRK Aceh Utara agar bisa bersikap cerdas dan bisa mewakili Rakyat Aceh Utara dalam mengambil keputusan ini dengan mengajukan tiga nama calon yang benar-benar potensial.

Banyak sekali nama-nama lain yang potensial dan tidak pernah bermasalah dan bahkan memiliki segudang pengalaman dan juga relasi yang bisa diajukan, salah satunya seperti Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.siyang juga notabenya juga Alumni Lemhannas RI (PPRA LXIII). 

Azhar juga menilai sudah selayaknya Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala, M.Si dengan segudang pengalaman dan Relasi di berbagai daerah hingga Pusat untuk masuk dalam 3 nama usulan sebagai Penjabat Bupati Aceh Utara. 

"Kami melihat dari track record Sekda juga belum pernah cacat secara hukum, menurut catatan kami, malah kami melihat calon tunggal ini memiliki latar belakang yang kurang baik."

Disisi lain Azhar juga menilai pengusulan 1 nama calon tunggal terkesan buru-buru sehingga kepentingan masyarakat diabaikan. Pihaknya juga menilai bahwa mendekati tahun politik banyak kepentingan elit politik dikedepankan sementara kepentingan rakyat malah diabaikan.

"Banyak cawe-cawean di gedung terhormat itu mendekati tahun politik, memang mereka wakil rakyat, tapi suara rakyat itu suara yang harus diperjuangkan" jangan korbankan kepentingan rakyat hanya demi kepentingan politik" tutup Azhar.

Sebagaimana diketahui, DPRK Aceh Utara sudah menetapkan satu nama pejabat eselon II untuk diusulkan menjadi calon Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Nama tersebut diusulkan dalam rapat pimpinan  DPRK Aceh Utara bersama dengan ketua lima fraksi pada Rabu (14/6/2023) malam. 

Pengusulan itu dilakukan  DPRK Aceh Utara menindaklanjuti surat permintaan dari Kemendagri karena masa jabatan Azwardi, MSi sebagai Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara akan berakhir pada 14 Juli 2023. Rapat pimpinan tersebut dipimpin Ketua  DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, MM. 

Surat tertanggal 5 Juni 2023 dengan nomor 100.2.1.3/2945/SJ, perihal usul nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota yang ditujukan kepada Ketua DPRK/DPRD Kabupaten/Kota. Surat tersebut diteken Sekretaris Jenderal Dr H Suhajar Diantoro atas nama Menteri Dalam Negeri.

DPRK dapat mengusulkan tiga nama calon dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Mendagri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali Kota.

"Benar, kita sudah menerima surat permintaan pengusulan nama  Pj Bupati Aceh Utara," ujar Ketua  DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, MM kepada Serambinews.com, Kamis (15/6/2023).

Dalam pembahasan tersebut, sempat muncul beberapa nama-nama pejabat eselon II yang lainnya. Namun, akhirnya semua pimpinan bersama fraksi sepakat dengan pejabat Pemerintah Aceh asal  Aceh Utara.

Menurut Arafat, pimpinan dan fraksi sepakat mencalonkan putra asli  Aceh Utara, karena lebih memahami kondisi  Aceh Utara dan lebih berat terbeban moralnya terhadap kondisi  Aceh Utara saat ini. Sehingga diyakini akan berupaya maksimal mungkin untuk memajukan  Aceh Utara ke depannya. 

Ketua  DPRK Aceh Utara juga menyebutkan, pihaknya tidak mengusulkan lagi Azwardi sebagai  calon Pj Bupati Aceh Utara, karena dalam beberapa pertemuan menyebutkan tidak bersedia lagi. "Kami dengar dalam beberapa pertemuan, beliau menyampaikan tidak bersedia lagi, sehingga tidak kita usulkan lagi," pungkas Arafat. [Rel/srb]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru