161 Warga Binaan lapas kelas IIB Blangkejeren Dapat remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 78

Blangkejeren - Kepala lembaga pemasyarakatan kelas B Belangkejeren Fahrorrosi mengatakam sebanyak 161  orang narapidana dan anak didik lembaga pemasyarakatan untuk mendapat Remisi Umum (RU) dalam rangka Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023. Remisi umum merupakan pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundangan.

"Jumlah 161 orang tersebut pengurangan masa hukuman umum  di HUT-RI ke 78 pada tanggal 17 Agustus 2023 ," terang Kepala lapas Blangkejeren saat memberikan keterangan, pada kamis (17/08/2023).
    
Jumlah remisi yang akan diperoleh WBP sangat bervariasi, tergantung masa hukuman yang telah dijalani WBP tersebut. "Untuk tahun pertama, bagi narapidana yang telah menjalani pidana 6 sampai 12 bulan akan diberikan remisi selama 1 bulan, sedangkan bagi yang lebih dari 12 bulan akan mendapat remisi sebanyak 2 bulan. Selanjutnya, tahun kedua dapat 3 bulan, tahun ketiga dapat 4 bulan, tahun keempat dan kelima dapat 5 bulan, dan tahun keenam dan seterusnya dapat 6 bulan," terangnya

"Perolehan remisi untuk warga binaan tersebut berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI tenteng remisi umum," katanya.

Dirincikan, dari jumlah 116 orang warga binaan yang akan mendapatkan dan memperoleh remisi itu yakni masing-masing 31 orang warga binaan memperoleh remisi 1 bulan.

Kemudian 26 orang warga binaan akan memperoleh remisi 2 bulan.
Lalu 17 orang memperoleh remisi 3 bulan.
Selanjutnya, sebanyak 28 orang warga binaan akan memperoleh remisi 4 bulan.

menambahkan bahwa pemberian remisi bukan serta merta bentuk kemudahan bagi WBP untuk cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorong motivasi diri. "Tujuan dari sistem pemasyarakatan adalah mengembalikan narapidana dan anak agar dapat kembali berperan aktif secara positif di tengah masyarakat. Untuk itu, Narapidana diharapkan dapat mengikuti program pembinaan maupun pembimbingan dengan baik dan sungguh-sungguh sehingga dapat memperoleh pengurangan masa pidana atau biasa kita sebut sebagai remisi. Pemberian remisi merupakan salah satu apresiasi negara atas pencapaian positif yang telah diperoleh oleh Narapidana selama menjalani pembinaan di Lapas, serta diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan bermasyarakat," jelasnya

Pemberian remisi bertepatan dengan momentum peringatan HUT Proklamasi Kemerdekaan RI, diharapkan mampu menyadarkan kepada kita semua, khususnya Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa mereka juga merupakan bagian integral dari bangsa Indonesia yang juga memiliki kewajiban untuk memberikan kontribusi dalam mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

"Pemberian remisi ini dipastikan bebas dari pungli dan korupsi karena dilakukan secara otomatis melalui Aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan. Jadi sistem akan otomatis menolak apabila WBP tidak memenuhi syarat menerima remisi," tegasnya

Kalapas juga mengatakan Lapas kelas IIB Blangkejeren mengalami over kapasitas.
Seyokyanya lapas Blangkejeren hanya menampung 65 orang.tapi saat ini mencapai 165 Orang ,159 Orang laki-laki
6 Orang warga Binaan perempuan
Dari jumlah tersebut kini terdiri dari 139 orang narapidana dan 29 orang lainnya merupakan tahanan yang masih bersifat titipan,75 persen kasus Narkotika.

(Kamsah galus)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru