Miris!! Terjadi Lagi Dugaan Kriminalisasi Terhadap Wartawan yang di Lakukan Kejari Kota Dumai

RIAU-Berawal dari Terbitnya pemberitaan media Online Kontrastimes.com yang berjudul,"Heboh Oknum Kejari Dikonfirmasi Pemberitaan Malah Titip Amplop.

",dengan Linkhttps:// kontrastimes. com/heboh-oknum-kejari-dikomfermasi-pemberitaan-malah-titip-amplop/

Pada saat itu terbit Agustus 6, 2023 lalu, yang hingga kini tidak ada dari pihak kejaksaan Negeri Dumai yang melakukan upaya klarifikasi Berita atau hak jawab serta hak koreksi terhadap Berita terbit kala itu dengan berdasarkan undang-undang PERS no 40 tahun 1999 di Pasal 5 yang termaktub,"

Pasal. 5 -1. Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan terhadap masyarakat serta asas praduga tak bersalah. -2. Pers wajib melayani Hak Jawab. -3. Pers wajib melayani Hak Tolak. 

Hal senada di sampaikan penulis menyatakan dirinya telah terjebak dalam permainan licik Perilaku oknum kejaksaan Negeri Dumai secara terang-terangan dengan mengintervensi dan mengintimidasi profesi jurnalis dan upaya adu domba insan Pers di kota Dumai Provinsi Riau, pada hari Rabu (23/08/23) secara tegas oknum Kejaksaan Negeri Dumai yakni kasi BB tak memahami isi dari makna undang-undang PERS No 40 tahun 1999 yang tetera pada pasal 5 dan pasal 6, maupun Keterbukaan informasi publik (KIP) serta Undang-undang pada Pasal 14 tahun 2008.

Diharapkan Kejaksaan Negeri Dumai terutama oknum kasi BB, segera melihat pada Pasal 6, Pers Nasional berkewajiban melaksanakan peranannya sebagai berikut: a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui; b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan tunggalika; c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar; d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran; 

Dalam hal Pemberitaan tersebut yang terbit, diduga pihak Kajari kota Dumai bersama jajarannya, tidak memahami Undang-undang pers dan Apakah peranan pers menurut Pasal 6 UU No 40 tahun 1999 dapat di Fahami nya ?

Sudah seharusnya pihak kejaksaan negeri Dumai memahami terlebih dahulu apa Peranan Pers,Berdasarkan UU No. 40 1999, Pers Nasional mempunyai peranan sebagai berikut: Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.-Red.

Dari peristiwa yang dialami penulis berita menyatakan sudah sesuai prosedur produk jurnalis hal ini masih juga terjadi intimidasi dan intervensi dari pihak oknum Kejaksaan Negeri Dumai, Mirisnya terjadi campur tangan kaloborasi penjebakan demi satu tujuan yang tak terpenuhinya mengutamakan Take Down (hapus) pemberitaan sehingga menjerat jurnalis ke jalur hukum, ini menjadi pertanyaan besar bagi Publik terhadap kinerja Kejaksaan Negeri Dumai.
 
Penulis meyakini selama menulis tak pernah berbenturan dengan pihak hukum bahkan selama ini menjadi mitra yang baik melakukan karya tulis sesuai hasil keterangan Narasumber dan by Data Foto, investigasi hingga konfirmasi ulang kembali terhadap sumber objek keterangan Narasumber pihak terkait dalam pemberitaannya sesuai 5W+ 1H, tak terjawab oleh pihak oknum Kejaksaan Negeri Dumai.

Kini, Penulis mencari keadilan dan kebenaran atas tindakan Prilaku oknum terutama adanya utusan dari pihak oknum kejaksaan negeri kota Dumai yang telah melakukan upaya intimidasi dan intervensi penulis berita yang telah juga terbit bersamaan dengan terbitan pemberitaan dari Media online A-PPI yang berjudul,"Heboh,Oknum Kejaksaan Negeri Dumai Sulit di Konfirmasi, Malah Tiba Titipan Amplop". 

Kini media A-PPI yang sempat di Take Down Akibat di intervensi dan intimidasi sebelumnya diduga oleh Pelakunya ada campur tangan pihak oknum kejaksaan negeri Dumai Melalui Kasi BB pada hari muncul Chat Wassup berbunyi ",11 Agustus 2023,pukul ,13.53.

",Malam laeku..kebetulan lae malam ini aku dihubungi kasi BB kejaksaan Negeri Dumai. tentang pemberitaan media APPI. Masalah bagi amplop kemedia. minta tolong betul supaya hapus lae.tadi zakarya dah oke..hanya tinggal lae aja lah sebagai kaperwil. kalau endi castello lae aku malas hubunginya.. dah tau lah lae sepak terjang endi castello.sebagai ucapan terima kasih nya lae utk hapus berita itu ada besok dikasih 500 rb melalui aku lae. minta tolong lah lae bantu. sebab kawan aku nih lae pak munthe kasi bb nih."

Anehnya diam-diam oknum kejaksaan diduga bermain mata dengan oknum juga sebagai bukti terbit Berita Link sempat terhapus walaupun tanpa izin Penulis dan Redaksi A-PPI, ketika di tanya Malah menjawab tidak tau, oleh perlakuan oknum? Mengetahui hal tersebut, penulis berinisiatif melakukan take Up terbitkan Berita, link muncul kembali berita nya,https:// mediaappi. com/hebohoknum-kejaksaan-negeri-dumai-sulit-di-konfirmasimalah-tibatitipan-amplop.

Selanjutnya pada tanggal 11 Agustus 2023, Sore hari, penulis di hubungi oleh yang bernama Mastiwa, selaku perantara yang di perintahkan untuk menolong oknum Kejaksaan Negeri Dumai, yang mendesak untuk bertemu dengan ucapan", kasi BB Antonius Haro Dalimunthe, minta berita nya di Hapus, Si penulis menjawab silahkan lakukan hak Jawab atau hak koreksi terhadap Berita terbit itu, sebut penulis.

Kemudian Akibat desakan serta intimidasi dan intervensi perantara inisial M memohon agar dapat di kabulkan permintaan sebab telah di desak oleh oknum Kejaksaan Negeri Dumai itu, hingga akhirnya bertanya dimana posisi penulis, penulis menjawab lagi Ngopy di salah satu Warung copy di jalan janur kuning.

Kemudian tiba-tiba Mastiwa datang Menuju Warkop mengunakan mobil hitam dan menelpon, agar penulis ikut sebentar dengannya, tanpa curiga si penulis ikut karena alasan mau ngomong sebentar, tetapi ternyata menjemput Oknum kejaksaan dan di ajak muter-muter hingga tiba masuk sholat magrib singgah ke masjid Sempat sholat bersama.❓

Setelah selesai penulis menyatakan minta di antar pulang kembali ke warung copy hingga, tak berselang lama via telp berdering dalam ucapan segera bantu kasi BB untuk di Take Down (hapus) pemberitaan, bernada desakan dari oknum kejaksaan negeri Dumai kasi BB mendesak perantara yang menyampai kan,"segera di Take Down(hapus) berita nya,"karena dalam tekanan intimidasi dan intervensi berulang kali, penulis berita hanya berucap",saya Kordinasi pimred dan loading satu jam",.

Akibat Tidak terima atas pemberitaan yang ditayangkan media online perilaku kuat dugaan, Kejari Kota Dumai mengutus seseorang untuk memberikan amplop kepada wartawan lalu menuduh pemerasan menggunakan pasal 368,369 atau 335 KUHP, berdasarkan Lp/B/274/ 2023/SPKT, Polres Kota Dumai tgl 11 Agustus 2023, Seorang Wartawan Mengungkap barang bukti yang diduga direkayasa oleh kasi BB, malah di laporkan ke Polres Kota Dumai.

Hingga berita ini di terbitkan, kronologi Kejadian real yang di alami Penulis selama puluhan tahun menjadi penulis Real, membuat berita sesuai hasil keterangan Narasumber yang juga masih mitra kejaksaan Sebagai pilar keempat social control,kini di perlakukan oleh oknum kejaksaan terzolimin, Aneh bin ajaib'Kejari Dumai melalui kasi BB telah berupaya mencari kesalahan penulis berita dengan menjebak Titipan Amplop melalui perantara yang tak di ketahui si penulis, berdalih", ucapan terima kasih, telah melakukan penjebakan di karenakan penulis berita tak mau (Take Down) menghapus beritanya.",Team -Media",
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru