Hukrim
7000 Batang Ganja Dimusnahkan di Pegunungan Pepelah Gayolues
BLANGKEJEREN - Personil gabungan mencabut dan membakar ladang ganja dalam operasi gabungan pemusnahan ladang ganja di pegunungan Desa Pepelah, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Selasa (26/9/2023).
Operasi gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K tersebut melibatkan sekitar 150 personil yang terdiri dari Kajari Kab. Gayo Lues Ismail Fahmi S.H, Kasat Pol PP Kab Gayo Lues Syabri, S.Pd sebagai perwakilan Pj Bupati Gayo Lues, Kepala BNNK Gayo Lues Fauzul Iman S.T, M.Si, PJU Polres Gayo Lues, Pasi Ops Kodim 0113 Kab. Gayo Lues Kapten Inf M.Sirait, Kapolsek Pining IPDA Surya Yusbar, Personel Kodim 0113/GL, Personel Polres Gayo Lues, Personel BNNK Gayo Lues, Personel Satpol PP dan masyarakat setempat,
Kapolres Gayo Lues AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, S.H., S.I.K. melalui Kasatresnarkoba AKP Yasir Arafat Riza Habibi, S.H., M.H mengatakan, sekitar 7 ribu batang ganja ditemukan dalam 3 titik lokasi ladang ganja di pegunungan Desa Pepelah tersebut.
"Luas keseluruhan ladang ganja tersebut sekitar 5 hektar, dimana di lokasi pertama kita menemukan tanaman ganja perkiraan umur 1 bulan dengan ukuran sekitar 20-30 cm dengan jarak tanam 1 meter. Kita perkirakan jumlah batang ganja yang ditanam di lahan berukuran 2 hektar tersebut sebanyak 3 ribu batang,"Jelas Kasatresnarkoba.
Lanjut Kasat, di lokasi kedua personil gabungan menemukan lebih kurang 1 hektar ladang ganja dalam proses pembibitan yang belum ditanam sekitar seribu batang dan pada lokasi ketiga ditemukan tanaman ganja siap panen diperkirakan berjumlah 3 ribu batang dengan jarak tanam bervariasi antara 50 cm sampai 1 meter dengan luas lahan sekitar 2 hektar.
"Berdasarkan kondisi Ladang Ganja yg berhasil di temukan, ladang tersebut berumur bervariasi, ada yang baru ditanam dan ada juga yang sudah berhasil di panen oleh pemilik,"tambahnya.
Kata Kasat, Pada saat melakukan pemusnahan, pemilik ladang ganja tersebut tidak berada di tempat. Selanjutnya, tanaman terlarang tersebut dimusnahkan dengan cara di cabut dan di bakar. (Kamsah galus)
Via
Hukrim