Parlementaria BNA
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan R-KUA PPAS (Perubahan) APBK Banda Aceh 2023 yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRK Banda Aceh, Senin (4/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, Plt Sekda, Wahyudi, dan seluruh jajaran SKPK.
Dalam kesempatan itu, Farid mengatakan, salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap APBK Banda Aceh ialah berupa realisasi program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
“DPRK harus aktif mulai dari tahap penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan anggaran hingga tahapan evaluasi serta pertanggungjawaban. Ini perlu dilakukan agar eksistensi dan peran DPRK selaku legislatif terfokus, efektif, dan efisien dalam menjalankan kontrol sosial di pemerintah kota,” katanya.
Farid mengatakan, keterlibatan DPRK dalam penyusunan anggaran hingga pertanggunghawaban juga merupakan fungsi DPRK sebagai lembaga pengawasan (boarding control) khususnya pada kebijakan anggaran (budgeting policy).
“Karenanya DPRK tidak hanya menyetujui dan mengesahkan APBK, tetapi DPRK perlu proaktif terlibat dalam siklus pembahasan anggaran melalui hak budgeting,” ujarnya. [Adv]
DPRK Gelar Paripurna Penyampaian dan Penyerahan R-KUA PPAS Tahun Anggaran 2023
BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menggelar rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan dan Penyerahan R-KUA PPAS (Perubahan) APBK Banda Aceh 2023 yang berlangsung di ruang sidang utama gedung DPRK Banda Aceh, Senin (4/9/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar, dihadiri Wakil Ketua I, Usman, dan Wakil Ketua II, Isnaini Husda, serta segenap anggota DPRK. Dari eksekutif hadir Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, Plt Sekda, Wahyudi, dan seluruh jajaran SKPK.
Dalam kesempatan itu, Farid mengatakan, salah satu bentuk pertanggungjawaban terhadap APBK Banda Aceh ialah berupa realisasi program dan kegiatan pemerintahan dan pembangunan.
“DPRK harus aktif mulai dari tahap penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan anggaran hingga tahapan evaluasi serta pertanggungjawaban. Ini perlu dilakukan agar eksistensi dan peran DPRK selaku legislatif terfokus, efektif, dan efisien dalam menjalankan kontrol sosial di pemerintah kota,” katanya.
Farid mengatakan, keterlibatan DPRK dalam penyusunan anggaran hingga pertanggunghawaban juga merupakan fungsi DPRK sebagai lembaga pengawasan (boarding control) khususnya pada kebijakan anggaran (budgeting policy).
“Karenanya DPRK tidak hanya menyetujui dan mengesahkan APBK, tetapi DPRK perlu proaktif terlibat dalam siklus pembahasan anggaran melalui hak budgeting,” ujarnya. [Adv]