Hukrim
Hargai Kekhususan dan Syariat Islam DPD-RI Desak Menkominfo Blokir Situs Judi Online di Aceh
JAKARTA-Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengikuti Rapat Kerja (Raker) dengan Komite 1 Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Rapat Kerja ini membahas mengenai penanganan situs judi dan situs pinjaman online serta konten judi online maupun asusila serta isu-isu yang berkembang di masyarakat.
Ketua Komite I Fachrul Razi yang juga Senator asal Aceh dalam rapat tersebut meminta Menkominfo untuk memblokir seluruh situs judi online, bahkan ia turut meminta pinjaman online (pinjol) ilegal, serta Situs Asusila di Indonesia khususnya di Aceh untuk diblokir.
"Indonesia terutama di provinsi Aceh kasus judi online, pinjol ilegal serta situs asusila (Prostitusi) terus menjamur. Hargailah Kekhususan Syariah Islam Aceh," ungkap Senator Fachrul Razi dalam Rapat Komite I di Gedung B, Komplek Senayan DPD RI, Selasa (19/9)
Senator Aceh tersebut turut prihatin dengan kasus judi online yang marak terjadi di Aceh. Dirinya menyoroti beberapa contoh kasus berita yang terjadi di Aceh.
Data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Pemerintah telah menangani 200.216 koten negatif yang terdiri dari 101.090 Judi Online; 92 konten penipuan; 18.219 pornografi; dan 1.931 temuan terkait rekening perjudian sepanjang 17 Juli sampai dengan 17 September 2023
"DPD RI dalam pengawasan dan sosialisasi dampak negatif judi online, pinjaman online illegal, pornografi, dan berbagai situs negatif lainnya kepada masyarakat di daerah," pungkas Fachrul Razi.
Selain Judi Online, Senator Fachrul Razi turut mengikuti kasus-kasus buruk terkait adanya pinjol bagi masyarakat Indonesia terutama di Aceh. Pengguna pinjol di Aceh mayoritas berprofesi guru sebanyak 42 persen, lalu korban PHK 20 persen, IRT 18 persen. Selanjutnya pedagang 4 persen, pelajar 3 persen tukang pangkas rambut 2 persen dan pengemudi ojek online 1 persen.
Aceh dua bulan lalu dilaporkan total pinjaman yang disalurkan fintech peer to peer lending (pinjol), baik legal dan ilegal, ke nasabah di Aceh mencapai Rp1,9 triliun. Pinjaman online di zaman sekarang banyak juga digunakan oleh kaum milenial dan Gen Z di Aceh buat pacaran, pungkasnya Fachrul Razi.
Karena pacaran sendiri pasti membutuh kan modal lalu bagaimana kaum milenial dan Gen Z di Aceh.
"Komite I DPD RI mendukung peningka tan anggaran yang representatif dalam memberantas situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila," terangnya.
Terakhir Fachrul Razi turut menyayang kan kasus prostitusi online yang ada di Aceh seperti ada pembiaran tanpa adanya penindakan yang tegas dari pemerintah dan aparat. Bulan lalu bahkan ada kasus prostitusi online bertarif 2 juta dengan transaksi antara mucikari dengan pelanggan di Banda Aceh yang diungkap oleh pihak kepolisian di Aceh, ini sangat miris.
"Komite I DPD RI kembali menegaskan, meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI sebagai leading sektor dalam memberantas dan menutup situs judi online, pinjol ilegal, dan situs asusila di seluruh Indonesia dengan memperkuat koordinasi dengan Polri, perbankan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya. Disamping itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika RI diminta untuk menyampaikan progress kepada Komite I DPD RI secara berkala," tutup Fachrul Razi.(Rel)
Via
Hukrim