Galus
News
Kajari Gayolues, Kamenag dan BPN serahkan 15 sertifikat tanah wakaf tahun 2023
BLANGKEJEREN - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gayo Lues Ismail Fahmi,SH.MH bersama kemenag dan BPN menyerahkan,15 Sertipikat Tanah Wakaf pada 9 (sembilan) Desa di Kecamatan Terangun, untuk tahap pertama, kegiatan tersebut berlangsung Di Aula kejaksaan Negeri Gayolues pada Selasa (05/09/2023)
Kepala kantor kementerian agama kabupaten Gayo Lues H Akly S ,Ag M.H menyampaikan MoU yang di dapat pada bulan Februari 2023 lalu alhamdulillah di bulan September ini kita sudah bisa mengeluarkan 15 sertifikat dari 53 sertifikat yang sudah di ajukan oleh Kemenag Gayo Lues. Sebut Akly.
Program sertifikasi tanah wakaf ini buat guna menghindari tanah wakaf tersebut tidak di ambil alih oleh orang lain, dan kegunaannya masih sesuai dengan tujuan awal tanah wakaf tersebut.
Ada 300 lebih tanah wakaf di Gayo Lues, sehingga kita harus mengamankan tanah wakaf tersebut dengan program sertifikasi ini.
Tanah wakaf tidak boleh di Warisi,dan tidak boleh di hibahkan,juga tidak boleh di ambil alih dan sebagainya. Karena itu sudah jelas UU nya sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Sehingga, dengan adanya kegiatan ini masyarakat mulai paham akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST. Menyampaikan,program sertifikat tanah
Wakaf ini, merupakan agenda dari presiden dimana tahun 2025, semua tanah harus tersertifikat kan, termasuk tanah wakaf, guna menghindari adanya sengketa masalah tanah. Ujarnya
Dan dari 53 berkas yang sudah diserahkan ke kita (BPN), baru 15 yg bisa kita selesaikan karena selebihnya itu masih kekurangan berkas, dan sudah kami sampaikan kepada kemenag untuk di lengkapi. Wakaf ini kita masukkan ke program PTSL.
Untuk tahun ini, 188 sertifikat sudah kita selesaikan pada program PTSL. Untuk desa-desa yang masuk ke PTSL agar segera mengurus sertifikat tanah.
Dan kami akan meningkatkan lagi kegiatan ini kedepannya bukan hanya di program sertifikasi tanah wakaf,tapi juga program sertifikasi lainnya. Harapannya ke depan, semoga progam sertifikasi tanah wakaf ini kedepannya dapat lebih masif lagi di Kabupaten Gayo Lues ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama (mou) antara kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues Nomor : 62/SKB-11.13.HP.02/II/2023, B-01/L.1.26/Gs.1/02/2023 dan B-260/Kk.01.16/HK.02/02/2023 tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang di laksanakan pada tanggal 01 Februari 2023 di hotel Hermes, Provinsi Aceh.
Adapun maksud dari perjanjian kerja sama tersebut,adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf dan memiliki tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut yang meliputi : 1) pemberian dukungan data dan atau informasi; 2) percepatan sertifikasi tanah wakaf; dan 3) pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dan sampailah pada hari ini, kita akan melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023,yang berjumlah sebanyak 15 (lima belas) sertifikat dari 9 (sembilan) desa
Diantaranya yaitu; desa persada Tongra, Desa Rumpi, Desa Jabo, Desa Bukut, Desa Berhut, Desa Soyo, Desa Telege Jernih, Desa Rime Raya dan Desa Padang di kecamatan terangun
Yang mana sebelumnya Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama-sama dengan instansi Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues telah melakukan sosialisasi tindak lanjut mou sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf kepada seluruh para kepala kantor urusan agama (kua), dan para kepala desa (pengulu) Se-kabupaten Gayo Lues pada tanggal 22 Februari 2023 yang lalu.
Adapun Kegiatan ini berawal dari pada saat kunjungan kerja Kajati Aceh ke Kejari Pidie Jaya, di mana di Pidie Jaya sudah ada kegiatan penyerahan sebanyak 30 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat, yang bekerja sama dengan kantor Kementerian Agama dan kantor Pertanahan setempat, oleh karena itu Kajati Aceh berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh,dan juga kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Yang kemudian di kumpulkanlah Kejaksaan Negeri, kantor Pertanahan dan kantor kementerian Agama Se-Provinsi Aceh pada tanggal 01-02- 2023, untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama guna percepatan sertifikasi,dan pengamanan tanah wakaf di seluruh Provinsi Aceh. Dan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama tersebut. Ujar Kajari.
Pejabat Bupati Gayo Lues, Drs.H. Alhudri, M.M mengapresiasi penyerahan sertifikat tanah wakaf ini. sangat membantu dalam penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset tanah tersebut, sehingga aset tanah tersebut menjadi lebih berdaya guna.
Program sertifikasi tanah wakaf ini buat guna menghindari tanah wakaf tersebut tidak di ambil alih oleh orang lain, dan kegunaannya masih sesuai dengan tujuan awal tanah wakaf tersebut.
Ada 300 lebih tanah wakaf di Gayo Lues, sehingga kita harus mengamankan tanah wakaf tersebut dengan program sertifikasi ini.
Tanah wakaf tidak boleh di Warisi,dan tidak boleh di hibahkan,juga tidak boleh di ambil alih dan sebagainya. Karena itu sudah jelas UU nya sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Sehingga, dengan adanya kegiatan ini masyarakat mulai paham akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST. Menyampaikan,program sertifikat tanah
Wakaf ini, merupakan agenda dari presiden dimana tahun 2025, semua tanah harus tersertifikat kan, termasuk tanah wakaf, guna menghindari adanya sengketa masalah tanah. Ujarnya
Dan dari 53 berkas yang sudah diserahkan ke kita (BPN), baru 15 yg bisa kita selesaikan karena selebihnya itu masih kekurangan berkas, dan sudah kami sampaikan kepada kemenag untuk di lengkapi. Wakaf ini kita masukkan ke program PTSL.
Untuk tahun ini, 188 sertifikat sudah kita selesaikan pada program PTSL. Untuk desa-desa yang masuk ke PTSL agar segera mengurus sertifikat tanah.
Dan kami akan meningkatkan lagi kegiatan ini kedepannya bukan hanya di program sertifikasi tanah wakaf,tapi juga program sertifikasi lainnya. Harapannya ke depan, semoga progam sertifikasi tanah wakaf ini kedepannya dapat lebih masif lagi di Kabupaten Gayo Lues ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. menyampaikan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama (mou) antara kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dengan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues Nomor : 62/SKB-11.13.HP.02/II/2023, B-01/L.1.26/Gs.1/02/2023 dan B-260/Kk.01.16/HK.02/02/2023 tentang koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf yang di laksanakan pada tanggal 01 Februari 2023 di hotel Hermes, Provinsi Aceh.
Adapun maksud dari perjanjian kerja sama tersebut,adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk melakukan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf dan memiliki tujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf.
Ruang lingkup perjanjian kerja sama tersebut yang meliputi : 1) pemberian dukungan data dan atau informasi; 2) percepatan sertifikasi tanah wakaf; dan 3) pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara.
Dan sampailah pada hari ini, kita akan melakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf Kabupaten Gayo Lues Tahun 2023,yang berjumlah sebanyak 15 (lima belas) sertifikat dari 9 (sembilan) desa
Diantaranya yaitu; desa persada Tongra, Desa Rumpi, Desa Jabo, Desa Bukut, Desa Berhut, Desa Soyo, Desa Telege Jernih, Desa Rime Raya dan Desa Padang di kecamatan terangun
Yang mana sebelumnya Kejaksaan Negeri Gayo Lues bersama-sama dengan instansi Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan kantor Kementerian Agama Kabupaten Gayo Lues telah melakukan sosialisasi tindak lanjut mou sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf kepada seluruh para kepala kantor urusan agama (kua), dan para kepala desa (pengulu) Se-kabupaten Gayo Lues pada tanggal 22 Februari 2023 yang lalu.
Adapun Kegiatan ini berawal dari pada saat kunjungan kerja Kajati Aceh ke Kejari Pidie Jaya, di mana di Pidie Jaya sudah ada kegiatan penyerahan sebanyak 30 sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat, yang bekerja sama dengan kantor Kementerian Agama dan kantor Pertanahan setempat, oleh karena itu Kajati Aceh berinisiatif untuk melakukan pertemuan dengan kepala Kantor wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh,dan juga kepala Kantor wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh.
Yang kemudian di kumpulkanlah Kejaksaan Negeri, kantor Pertanahan dan kantor kementerian Agama Se-Provinsi Aceh pada tanggal 01-02- 2023, untuk melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama guna percepatan sertifikasi,dan pengamanan tanah wakaf di seluruh Provinsi Aceh. Dan kegiatan hari ini merupakan tindak lanjut dari perjanjian kerjasama tersebut. Ujar Kajari.
Pejabat Bupati Gayo Lues, Drs.H. Alhudri, M.M mengapresiasi penyerahan sertifikat tanah wakaf ini. sangat membantu dalam penataan dan pengembangan serta pemanfaatan aset tanah tersebut, sehingga aset tanah tersebut menjadi lebih berdaya guna.
PJ Bupati mengapresiasi penandatanganan MoU/perjanjian kerja sama antara Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues dan Kejaksaan Negeri Gayo Lues dengan Kantor Kemenag Kabupaten Gayo Lues tentang koordinasi dan kerjasama pelaksanaan tugas dan fungsi dalam rangka sertifikasi dan pengamanan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues.
Hal tersebut sangat dibutuhkan, mengingat tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues jumlahnya cukup banyak dan dikelola oleh para nadzir yang memang sangat layak untuk menerima amanat itu, namun masih banyak tanah wakaf itu berhenti baru sampai pada ikrar wakaf sehingga para muwakif dan nadzir baru menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) saja belum sampai pada sertifikat tanah wakaf. Jelas AlHudri.
Harapanya, semoga dengan adanya kesepakatan yang tertuang dalam MOU ini, agar pihak-pihak yang terikat dengan perjanjian ini dapat melakukan langkah nyata dalam memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga program percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan baik, dan tentunya hal ini harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues
Hadir dalam Acara tersebut.
Pj Bupati Gayo Lues, Drs. H. Alhudri, M.M.Dandim 0113/Gayo Lues, Letkol Inf. Krismanto, S.Pd. Kapolres Gayo Lues diwakili Wakapolres, Kompol Edi Yaksa, S.Sos. Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Bob Rosman, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, T. Swandi, S.H., M.H. serta
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Gayo Lues, H. Akly, S.Ag., M.H. Dan Ketua MPU Gayo Lues, Tgk. Syahbuddin. Serta
para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues setempat. Para Pengulu dan para Nadzir penerima sertifikat tanah wakaf untuk wilayah Kecamatan Terangun.
Hal tersebut sangat dibutuhkan, mengingat tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues jumlahnya cukup banyak dan dikelola oleh para nadzir yang memang sangat layak untuk menerima amanat itu, namun masih banyak tanah wakaf itu berhenti baru sampai pada ikrar wakaf sehingga para muwakif dan nadzir baru menerima Akta Ikrar Wakaf (AIW) saja belum sampai pada sertifikat tanah wakaf. Jelas AlHudri.
Harapanya, semoga dengan adanya kesepakatan yang tertuang dalam MOU ini, agar pihak-pihak yang terikat dengan perjanjian ini dapat melakukan langkah nyata dalam memudahkan dan mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf, sehingga program percepatan sertifikasi tanah wakaf berjalan dengan baik, dan tentunya hal ini harus dibarengi dengan adanya kepastian hukum kepada masyarakat terkait kepemilikan tanah wakaf di Kabupaten Gayo Lues
Hadir dalam Acara tersebut.
Pj Bupati Gayo Lues, Drs. H. Alhudri, M.M.Dandim 0113/Gayo Lues, Letkol Inf. Krismanto, S.Pd. Kapolres Gayo Lues diwakili Wakapolres, Kompol Edi Yaksa, S.Sos. Kajari Gayo Lues, Ismail Fahmi, S.H. Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blangkejeren, Bob Rosman, S.H., M.H.
Ketua Mahkamah Syariah Blangkejeren, T. Swandi, S.H., M.H. serta
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues, Edi Pranata, SST.
Kepala Kantor Kementerian Agama (Kamenag) Kabupaten Gayo Lues, H. Akly, S.Ag., M.H. Dan Ketua MPU Gayo Lues, Tgk. Syahbuddin. Serta
para Kasi dan Kasubbagbin Kejari Gayo Lues setempat. Para Pengulu dan para Nadzir penerima sertifikat tanah wakaf untuk wilayah Kecamatan Terangun.
(Kamsah galus)
Via
Galus