Hukrim
Terkait Kasus Kematian Imam Masykur YARA Desak Panglima TNI Bentuk Peradilan
BIREUEN- Terkait Kasus Penculikan dan Penganiayaan, disertakan dengan Pemerasan hingga Imam Masykur meninggal dunia dalam keadaan tidak wajar, perbuatan itu dilakukan Tiga Oknum TNI, salah satunya Oknum Paspampres, ikut terlibat Abang Iparnya, Ini sebuah Pelanggaran Berat, dengan hal tersebut, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Bireuen Muhammad Zubir, SH, MH mendesak Penglima TNI untuk mengadili melalui Peradilan Koneksitas, karena ini perkara Pidana Pembunuhan.
Hal tersebut, Kepada TheAtjehNet. Sabtu 16 September 2023. Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Bireuen, Muhammad Zubir, SH, MH mengatakan, pihaknya terus mendorong agar penyelesaian perkara pidana pembunuhan Alm. Imam Masykur diadili melalui peradilan koneksitas.
"Kita terus menyuarakan agar kasus ini diadili melalui peradilan koneksitas, supaya dapat menjamin terwujudnya keadilan bagi keluarga Alm. Imam Masykur, agar semua dalang dibalik tabir kasus ini terungkap dan terbuka' desak Ketua YARA Bireuen Muhammad Zubir.
"Sebelumnya, Kasad. Jendral Dudung telah menyampaikan dukungan untuk dibentuk Peradilan Koneksitas dalam penyelesaian perkara tersebut. Ucap Zubir.
Tambah Zubir, terkait peradilan koneksitas, mekanismenya diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama Pasal 89, Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92. Peradilan koneksitas itu dapat diterapkan ketika ada warga sipil dengan bersama Anggota TNI melakukan tindak pidana umum, seperti penculikan, pemerasan, penganiayaan, atau pembunuhan.
Dan terdapat secara tegas pada Pasal 89 KUHAP menegaskan jika tindak pidana umum itu dilakukan oleh warga sipil dan Anggota TNI, maka pemeriksaan perkara menjadi kewenangan peradilan umum; kecuali ada keputusan menteri pertahanan (menhan) dan menteri kehakiman/ menteri hukum dan HAM (menkumham) yang menetapkan perkara tersebut diperiksa oleh peradilan militer.
Kemudian, pada Pasal 90 KUHAP diatur jika ada perdebatan mengenai yurisdiksi, maka perlu ada penelitian bersama yang dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh para pihak terkait. Terakhir, pada Pasal 91 KUHAP, yang mengatur soal yurisdiksi, mengatur ketika ada perdebatan otoritas peradilan militer dan umum, maka dilihat dari titik berat kerugiannya.
Jika kerugiannya lebih berat ke kepentingan umum, maka perkara itu harus di periksa oleh peradilan umum. Sebaliknya, jika kerugian dari suatu perkara lebih merugikan kepentingan militer, maka kasus itu dibawa ke peradilan militer," Tegas Ketua YARA Bireuen tersebut.(MS)
Via
Hukrim