Kejari Bireuen Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana SPP-PNPM, Ketua BKAD Gandapura Berstatus Saksi
BIREUEN- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen telah menetapkan dua orang Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi, atas Penyelewengan Dana simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura tahun Anggaran 2019-2023.
Penetapan dua Tersangka Kasus Dugaan tindak Pidana Korupsi atas SPP-PNPM Kecamatan Gandapura dilakukan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, Selasa 24 Oktober 2023, sekira pukul 01/30 Wib.
Berdasarkan surat Perintah Penyidikan, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, nomor: Print-02/L.1.21/Fd.1/06/2023 tanggal 26 Juni 2023, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi yang dimaksud.
Atas penerimaan dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura sejak kegiatan tersebut bergulir pada tahun 2009-2014, dengan total nilai dana sebesar Rp 2.601.000.000,- (Dua miliar enam ratus satu juta rupiah) yang bersumber dari dana APBN dan APBK Kabupaten Bireuen,
namun sejak Tahun 2015-2023 dana SPP tersebut tidak lagi dikucurkan karena program PNPM Mandiri Perdesaan yang dimaksud telah berakhir, sehingga dana yang dikelola dalam kegiatan SPP Kecamatan Gandapura sejak Tahun 2015-2023 adalah dana yang telah ada dan sedang bergulir.
Selanjutnya berdasarkan alat bukti dan barang bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan (dua) orang tersangka, nyakni, SM (39) selaku Ketua UPK PNPM Kecamatan Gandapura tahun 2019-2022. Berdasarkan surat penetapan tersangka, Nomor PRINT- 1751/L.1.21/Fd.1/10/2023 tanggal 24 Oktober 2023;
Tersangka, F (41) selaku ketua Kelompok Udep Sare Desa Lapang Barat, ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan surat penetapan terhadap F, Nomor PRINT 1753/L.1.21/Fd.1/ 10/ 2023 tanggal 24 Oktober 2023.
Dalam keterangan Siaran Pers Selasa 24 Oktober 2023, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen. Munawal Hadi, SH, MM kepada Wartawan menyebutkan, berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang cukup, Tim Penyidik menetapkan (dua) orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana Korupsi, atas Penyelewengan Dana simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura tahun Anggaran 2019-2023.
"tersangka SM, selaku Ketua UPK, dan saksi YA selaku ketua BKAD dengan bersama-sama telah menyetujui, atas mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan, pada pelaksanaan dilakukan tidak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang tercantum pada petunjuk teknis operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang telah ditetapkan Kementrian dalam Negeri,
Pada Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) diberikan kepada Kelompok Perempuan kategori Rumah Tangga Miskin (RTM), tidak diperbolehkan diberikan pinjaman kepada individu, Verifikasi usulan SPP dilakukan harus sesuai fakta peminjam di lapangan.
Pada kenyataannya dana SPP tersebut ada yang diberikan kepada peminjam berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan juga diberikan kepada peminjam individu, serta sebagian besar usulan SPP kelompok dan individu tidak diverifikasi sesuai fakta dilapangan oleh Tim Verifikasi. Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana melainkan digunakan oleh pihak lain seperti Saudara/Anak/Tetangga/ Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.
Tersangka (SM) selaku Ketua UPK dan saksi (YA) selaku Ketua BKAD mencair kan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) Gandapura Perguliran Dana SPP PNPM yang disahkan oleh Camat Gandapura. Pada tahun 2020-2021 tersangka (SM) dan Saksi (YA) memberikan dana SPP PNPM Mandiri Perdesaan kepada Peminjam kategori individu berdasarkan Surat Penetapan Camat (SPC) yang ditetapkan dan disahkan oleh Camat Gandapura Tahun 2020-2021yaitu saksi (MF), hal ini bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri.
Teks Foto: Tim Kejari Bireuen saat membawa Tersangka SM untuk dilakukan Penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan,Dan Tim Penyidik menemukan bahwa Tersangka (F) selaku Tim Verifikasi sekaligus Ketua Kelompok Perempuan Udep Sare menggunakan dana angsuran pinjaman SPP dari anggota di 4 (empat) kelompok perempuan dan tidak disetor kan kepada pihak UPK melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga terjadi tunggakan pada 4 (empat) kelompok perempuan tersebut dan menjadi kerugian keuangan negara.
Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka (SM) dan tersangka (F) telah menimbulkan tunggakan pinjaman dana SPP PNPM di Kecamatan Gandapura yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.165.157.000, (Satu miliar seratus enam puluh lima juta seratus lima puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Auditor Inspektorat Aceh.
Pada Perbuatan tersangka (SM) dan tersangka (F) telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, terhadap tersangka (SM) dilakukan penahanan di Rutan Klas II Bireuen selama 20 (Dua puluh) hari kedepan, adapun alasan dilakukan penahanan terhadap para tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) huruf a KUHAP bahwa dikhawatirkan para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. serta tindak pidana yang dilakukan para tersangka diancam dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih.
Sedangkan terhadap tersangka (F) dilakukan penahanan Kota selama 20 (Dua puluh) hari kedepan, mengingat tersangka (F) memiliki anak yang masih menyusui.
Dalam perkembangan penanganan perkara, tidak menutup kemungkinan Tim Penyidik Kejari Bireuen akan menetapkan tersangka lainnya berdasarkan alat bukti baru, Ungkap Kejari Bireuen Munawal Hadi.(MS)