Hukrim
Ngeri: Kejari Bireuen Musnahkan 3, 45 Kilogram Sabu-Sabu dan Barang Bukti Lainnya
BIREUEN- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bireuen melakukan Pemusnahan BB dalam Perkara tindak pidana Narkotika, golongan l sebagai bentuk bukan tanaman, yang dikenal sabu-sabu, seberat 3.450 gram, Narkotika Jenis Ganja, seberat 2.350 gram, serta barang bukti lainya.
Pada Pemusnahan Barang Bukti tersebut turut dihadiri dari unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, kegiatan dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen, selasa, 03 Oktober 2023
Kegiatan Pemusnahan barang bukti atas perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), yang di pimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen. H. Munawal Hadi, S.H., M.H.
Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan Kejaksaan Negeri Bireuen pada hari ini. Barang Bukti NARKOTIKA dan ZAT ADIKTIF LAINNYA, dengan rincian: (a) Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang mengandung, Methamfethamine atau dikenal dengan SABU seberat keseluruhan 3.450 gram; (b) Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang mengandung CANNABINOID atau dikenal dengan GANJA dengan berat keseluruhan 2.350 gram; (c) Barang Bukti lainnya yang terdiri dari handphone, timbangan digital, plastik bening, mancis, helm, dokumen (kwitansi, slip, kartu ATM dll) dengan jumlah keseluruhan 515 buah, terlampir dalam berita acara pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti yang dilakukan dengan cara dibakar atau dilebur dengan menggunakan H2O (air) atau dengan zat lain, atau dengan cara-cara lainnya, sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah dan tidak dapat dipergunakan lagi.
Sedangkan, Barang Bukti dari tindak pidana terhadap Oharda dengan rinciannya, berupa handphone, pakaian, parang, linggis, dokumen (kwitansi, slip, kartu atm dll), kayu, kunci/tang dan sejenis dengan jumlah keseluruhan 423 buah sebagaimana terlampir dalam berita acara pemusnahan barang bukti.
Dan Pemusnahan yang mana dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dengan palu sehingga keseluruhan barang bukti tersebut menjadi rusak dan musnah sehingga tidak dapat diperguna kan lagi.
Bedasarkan putusan pengadilan bertujuan untuk pelaksanaan Pemusnahan barang bukti, agar barang bukti yang disimpan di gudang dapat kepastian Hukum, dimana semua barang bukti tersebut, tidak disalah gunakan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, bertujuan supaya tidak adanya perseptif dari masyarakat, supaya Masyarakat tidak bertanya-tanya atas di kemanakan barang bukti tersebut.
Sedangkan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap yang telah diputuskan oleh Pengadilan, pada Januari 2022 s/d September 2023.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntut Umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf a dan b KUHAP yaitu dalam hal melaksanakan putusan Pengadilan dan melaksanakan penetapan Hakim, yang telah di agendakan secara rutin dilaksanakan oleh Kejari Bireuen setiap tahun.
Dalam Kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut, dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Bireuen, diantaranya, Sekda Bireuen Ir.Ibrahim Ahmad,M.SI, Kabagops Polres Bireuen Kompol Mukhtar,S.H.,M.H, Dandim 0111/Bireuen Letkol Inf Ade Munandar, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bireuen Daniel Saputra,S.H.,M.H, Kadis Kesehatan Bireuen dr.Irwan A Gani, Asisten 1 Setdakab Bireuen Mulyadi, S.H,.M.H, Kasat Narkoba Polres Bireuen AKP Fauzan Zikra,S.T.K.,S.I.K,(MS)
Via
Hukrim