Aceh Utara
News
Sekda Aceh Utara Buka Acara Pendampingan Pelaksanaan BPD Paud
LHOKSUKON - Sekda Aceh Utara Dr. A. Murtala M.si membuka acara pendampingan pelaksanaan perencanaan berbasis data (BPD) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pembukaan BPD Paud ini berlangsung di op room kantor bupati dan dihadiri langsung Tim Staf Khusus Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Nugrahaini.
Sekda Dr. A. Murtala M.Si menyampaikan tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mencetak generasi emas Indonesia tahun 2045 mendatang. Membentuk generasi emas, kata Sekda, merupakan tugas Kita semua dalam menentukan bagaimana nasi pendidikan ke depan.
"Inilah tugas kita bersama dalam menentukan bagaimana nantinya kita akan membawa ke arah mana pembelajaran dan pembentukan generasi emas kita, maka dari itu sekaranglah kita persiapkan. Untuk itu Saya berharap kegiatan ini harus bisa di teruskan dan di adopsi oleh operator-operator untuk mengimplementasikan di lembaga masing-masing di bawah binaan Pengawas," kata Sekda.
Disampaikan Sekda, pendampingan pelaksanaan Perencanaan Berbasis Data ini nantinya kita akan mengetahui mutu dan capaian pendidikan yang berkesinambungan dan itu sesuai dengan Program Merdeka Belajar yang tujuannya adalah untuk melahirkan generasi yang cerdas.
Pada kesempatan itu juga, Tim Staf Khusus Kementrian Pendidikan dan kebudayaan, Nugrahaini menyampaikan bahwa dasar hukum dari kegiatan ini adalah seperti tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelola dan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah Republik indonesia nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan. Dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2018 tentang standar pelayanan minimal," ujar Nugrahaini.
Kemudian, kata dia lagi, pelaksanaan kegiatan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 4 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan pemerintah nomor 57 Tahun 2021 tentang standar Nasional Pendidikan dan Permendikbudristek Nomor 9 Tahun 2022 tentang evaluasi sistem Pendidikan.
"Perencanaan Berbasis Data atau PBD suatu bentuk pemanfaatan data pada platfom Rapor Pendidikan sebagai bentuk intervensi satuan maupun dinas pendidikannya, Dalam menyusun Perencanaan Berbasis Data, satuan pendidikan dapat merujuk pada capaian di lima dimensi Rapor Pendidikan. Dapat kami sampaikan bahwa anggaran untuk kegiatan ini disediakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan , Riset dan teknologi Jakarta," tuturnya.
Sementara itu, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Aceh Utara Mahdalena, SE, MSM dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Staf Khusus Kementrian yang telah memilih Kabupaten Aceh Utara salah satu untuk Pembinaan Pendampingan Pelaksana Perencanaan Berbasis Data (BPD).
"Semoga kegiatan ini bisa meningkatkan mutu pendidikan di Aceh Utara. Ini adalah sebuah inovasi yang sangat luar biasa," ucap Mahdalena.[]
Via
Aceh Utara