Aceh Utara
News
Sekda Aceh Utara Sampaikan Rancangan Qanun APBK 2024
LHOKSUKON - Penjabat Bupati Aceh Utara diwakili oleh Sekretaris Daerah Dr A Murtala, MSi, menyampaikan Rancangan APBK Aceh Utara Tahun 2024, dengan rencana penerimaan sebesar Rp.1,971 triliun dan rencana belanja sebesar Rp.2,004 triliun.
Sekda Dr A Murtala, MSi, menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Paripurna ke 5 Masa Persidangan III DPRK Aceh Utara tahun sidang 2023 dengan agenda Penyampaian Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2024, berlangsung di ruang sidang utama DPRK setempat di Landing Kecamatan Lhoksukon, Senin, 6 November 2023.
Dalam penyampaian itu terungkap bahwa secara keseluruhan rencana penerimaan Anggaran Pendapatan Tahun 2023 sebesar Rp.1,971trilun. Bila dibandingkan dengan rencana penerimaan APBK tahun 2023, maka pendapatan mengalami penurunan sebesar Rp.494,4 miliar atau 20,05 persen dari target penerimaan sebesar Rp. 2,465 triliun.0,-
Sedangkan total belanja yang direncanakan tahun 2024 sebesar Rp.2,004 triliun, menurun 20,48 persen atau sebesar Rp.516,2 miliar bila dibandingkan dengan total belanja APBK tahun 2023 sebesar Rp.2,520 triliun.
"Berdasarkan gambaran tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Rencana Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp.1,971 trilun, sementara total anggaran belanja sebesar Rp.2,004triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp.33,472 miliar. Defisit tersebut ditutupi oleh Penerimaan Pembiayaan Daerah," kata Sekda Dr A Murtala, MSi, di haapan sidang DPRK Aceh Utara.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Utara Arafat, SE, turut didampingi oleh Wakil Ketua Hendra Yuliansyah, SSos, Khairuddin, ST, dan Misbahul Munir, ST. Selain sekda Dr A Murtala, MSi, pejabat lainnya yang hadir adalah para Staf Ahli Bupati, para Asisten, para Kepala OPD, para Camat, dan Kabag, para Pimpinan BUMD, dan para Ketua Ormas dan OKP yang ada dalam Kabupaten Aceh Utara.
Pada kesempatan itu, Murtala juga mengatakan persoalan-persoalan pembangunan daerah yang menjadi isu strategis perlu mendapat perhatian khusus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan rakyat, serta menciptakan kondisi masyarakat Aceh Utara yang sejahtera, mandiri dan berkeadilan.
Kebijakan pembangunan Aceh Utara tahun 2024 sebagaimana termuat dalam RKPD, telah ditetapkan tujuh prioritas pembangunan, yaitu penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada serentak, peningkatan pertumbuhan ekonomi, peningkatan Sumber Daya Manusia berkualitas dan berdaya saing, peningkatan infrastruktur dasar dan pengembangan kawasan, penguatan pelaksanaan syariat Islam dan keistimewaan,tata kelola pemerintahan dan reformasi birokrasi, serta peningkatan kualitas lingkungan hidup dan tata ruang.
Dikatakan, penyusunan dan pembahasan APBK harus mengacu pada azas umum pengelolaan keuangan daerah, yaitu keuangan daerah harus dikelola secara tertib, taat peraturan perundangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat, sebagaimana dimaksudkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang menekankan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows dengan cara memastikan program yang bermanfaat yang dialokasikan.
Disebutkan, bahwa Rancangan APBK Aceh Utara tahun anggaran 2024 yang disampaikan hari ini sesuai dengan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah kami sampaikan sebelumnya. Dalam pembahasan nantinya Rancangan APBK Tahun 2024 harus menyesuaikan berdasarkan pendapatan dan Belanja Transfer ke Daerah (TKD).
"Kami menyadari bahwa Rancangan APBK Tahun Anggaran 2024 yang kami sampaikan pada hari ini masih banyak yang belum tertampung dari berbagai kebutuhan," ungkap Murtala.
Via
Aceh Utara