Parlementaria
Parlementaria LSM
LHOKSEUMAWE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Murhaban, secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Antar Waktu (PAW) atas nama Abdullah, anggota DPRK Lhokseumawe, yang menggantikan Ismail untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan ini berlangsung di ruang sidang DPRK pada Senin (29/01/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban, untuk mengangkat Abdullah sebagai PAW anggota DPRK Lhokseumawe. Abdullah dilantik dan mengucapkan sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/18/2024, tanggal 16 Januari 2024, yang mengesahkan pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Lhokseumawe.
Acara pelantikan PAW anggota DPRK Lhokseumawe dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, M. Maxalamina, S.Hi, MH, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner KIP dan Bawaslu, Direktur BUMD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Lhokseumawe dan tamu undangan lainnya.
Prosesi pelantikan dimulai dengan Pengucapan sumpah janji oleh Abdullah yang dipandu oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, diikuti dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRK Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban, menyambut Abdullah yang baru saja diambil sumpahnya, sambil mengajak untuk bekerja bersama-sama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kota Lhokseumawe dan memberikan kontribusi maksimal untuk meningkatkan kinerja lembaga DPRK Lhokseumawe sebagai representasi masyarakat.
Acara pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan 2019-2024 ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, serta perwakilan unsur Forkopimda dan undangan lainnya. [Adv]
PAW Anggota DPRK Lhokseumawe: Abdullah Resmi Dilantik Menggantikan Ismail untuk Masa Jabatan 2019-2024
LHOKSEUMAWE - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe, Murhaban, secara resmi melantik dan meresmikan pengangkatan Antar Waktu (PAW) atas nama Abdullah, anggota DPRK Lhokseumawe, yang menggantikan Ismail untuk sisa masa jabatan 2019-2024. Pelantikan ini berlangsung di ruang sidang DPRK pada Senin (29/01/2024).
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji dilakukan oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban, untuk mengangkat Abdullah sebagai PAW anggota DPRK Lhokseumawe. Abdullah dilantik dan mengucapkan sumpahnya berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 100.1.4.2/18/2024, tanggal 16 Januari 2024, yang mengesahkan pengangkatan Pengganti Antarwaktu Anggota DPRK Lhokseumawe.
Acara pelantikan PAW anggota DPRK Lhokseumawe dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, M. Maxalamina, S.Hi, MH, Perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Komisioner KIP dan Bawaslu, Direktur BUMD, serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemko Lhokseumawe dan tamu undangan lainnya.
Prosesi pelantikan dimulai dengan Pengucapan sumpah janji oleh Abdullah yang dipandu oleh Ketua DPRK Lhokseumawe, diikuti dengan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji dan penyematan PIN anggota DPRK Lhokseumawe.
Ketua DPRK Lhokseumawe, Murhaban, menyambut Abdullah yang baru saja diambil sumpahnya, sambil mengajak untuk bekerja bersama-sama dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat kota Lhokseumawe dan memberikan kontribusi maksimal untuk meningkatkan kinerja lembaga DPRK Lhokseumawe sebagai representasi masyarakat.
Acara pelantikan dan peresmian PAW anggota DPRK Lhokseumawe sisa masa jabatan 2019-2024 ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari Pimpinan dan Anggota DPRK Lhokseumawe, Asisten Pemerintahan Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, serta perwakilan unsur Forkopimda dan undangan lainnya. [Adv]
Via
Parlementaria