Hukrim
Terkait Kasus Pencurian di Toko Obama Market, Kejari Bireuen Lakukan RJ
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil melakukan upaya Perdamaian dan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) terhadap Tindak Pidana Pencurian, Tersangka F dengan korban AR. Kamis 18 Januari 2024,
Proses RJ dipimpin oleh Kasi Pidum Dedi Maryadi S.H M.H didampingi Aditya Gunawan, S.H, M.H selaku Jaksa Fasilitator dan dihadiri kedua pihak korban dan tersangka, termasuk keluarga dan perangkat Gampong.
Perkara ini bermula pada hari Sabtu 2 Desember 2023 sekira pukul 03.00 WIB bertempat di toko Obama Market yang berada di Jalan Simpang Adam Batre Kecamatan. Kota Juang Kabupaten, Bireuen, tersangka mengambil barang-barang yang terletak di gudang toko tersebut berupa minyak goreng Sunco kemasan 2 liter, beras kemasan karung 15 Kg dan kemasan 5 Kg serta tabung gas 5,5 Kg, Kemudian tersangka membawanya ke rumah tersangka, selanjutnya pada hari kamis tanggal 07 Desember 2023 tersangka ditangkap di rumahnya oleh Pihak Polres Bireuen.
Alasan tersangka melakukan pencurian karena tersangka butuh biaya untuk berangkat mencari kerja di Jakarta.
Perbuatan yang dilakukan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
kedua belah pihak sepakat berdamai setelah dimediasi oleh Jaksa Fasilitator pada Kejari Bireuen dengan tanpa syarat dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,
selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.
Perkara ini merupakan perkara pertama yang dilakukan Upaya Penghentian Penuntutan (Restorative Justice) oleh Kejari Bireuen di tahun 2024 ini.
pada tahun 2023 Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sebanyak 30 perkara dan mendapatkan penghargaan dari Kajati Aceh sebagai Kejaksaan Negeri terbanyak menyelesaikan perkara melalui Restorative Justice.(Rel)
Via
Hukrim