Bijaksana Dalam Bermedsos, UU ITE Memantau
THEATJEH.NET, Aceh Timur --- Terkait Isu Perampokan dan Tindak Pidana Curat, Curas dan Curanmor (C3) di beberapa wilayah di Aceh Timur, Pihak kepolisian Resor setempat mengajak Masyarakat supaya bijak dalam bermedsos, Senin 05 Februari 2024.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Timur Polda Aceh AKBP Nova Suryandaru S.I.K melalui Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, S.H, kepada Media Theatjeh.Net Menurutnya, segala Isu Positif maupun Negatif sekarang sangat mudah tersebar mengingat sekarang dunianya Digitalisasi.
'' Kami mengajak Masyarakat Aceh Khususnya Aceh Timur cerdas dalam menerima informasi apalagi ini menjelang Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Segala kemungkinan Isu bisa disebarluaskan melalui Media Sosial untuk mengganggu keamanan dan ketentraman ditengah-tengah Masyarakat". Kata Kasi Humas AKP Agusman Said Nasution, SH.
Tidak hanya itu, Nasution juga mengingatkan bagi Masyarakat dalam memposting Foto maupun Vidio ke Media Sosial yang belum tentu kebenarannya bisa dijerat UU ITE.
" Kami dari Polres Aceh Timur menghimbau Masyarakat supaya lebih bijaksana dalam menggunakan Media Sosial, bagi siapa saja yang menyebarluaskan Berita Bohong atau Hoax bisa dijerat dengan UU ITE dan bisa dipidana Kurungan Penjara, maka hati-hati dalam memposting Vidio maupun Foto yang belum tentu kebenarannya.," Jelas AKP Agusman Said Nasution.
Seperti diketahui sebelumnya, Isu Hoax Perampokan dan Tindak Pidana Curat, Curas Dan Curanmor di Sejumlah Daerah di Aceh Timur tepatnya di Kecamatan Peureulak dan Kecamatan Idi Rayeuk yang menggemparkan Aceh Timur beberapa hari terakhir membuat rasa cemas yang mendalam bagi warga setempat saat berpergian di Malam Hari. (Basri)
Teks Foto : Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru S.I.K