Hukrim
Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPRS JPU Hadirkan 7 Saksi dan 3 Ahli Pada Sidang Lanjutan
BANDA ACEH- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan 7 (tujuh) saksi dan 3 (tiga) Ahli pada sidang perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen di PT. BPRS Kota Juang,
Sidang Lanjutan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Senin, 18 maret 2024.
Pada Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H
Adapun 7 saksi yang dihadirkan JPU diantaranya, 1. RJ (Selaku AO pada PT.BPRS), 2. DT ( Selaku Kabag Marketing tahun 2019 dan AO pada tahun 2021), 3. M (Selaku AO dan Kabag Marketing pada PT.BPRS), 4. MI (Selalu AO pada PT. BPRS), 5. Y (selaku debitur peminjam individu), 6. SH (selaku debitur pembiayaann) dan 7. J (selaku debitur porang),
Serta 3 (Tiga) ahli yang dihadirkan JPU, 1. Dr. Dahlan,S.H.,M.Hum (Selaku Ahli Pidana dari Universitas Syiah Kuala Provinsi Aceh), 2. Kusmiadi (Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh), 3. Said Azhari Mustafa ( Selaku Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat Aceh provinsi Aceh).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Seperti diketahui sebelumnya, akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Z), (Y), dan (KH) telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.078.840.999,69 (Satu miliar tujuh puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah enam puluh sembilan sen) sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor Inspektorat Aceh,
Sidang lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemkab Bireuen pada PT. BPRS Kota Juang akan digelar kembali pada tanggal 25 Maret 2024 mendatang dengan agenda saksi A de charge dan Pemeriksaan Saksi Ahli dari terdakwa.(Rel)
Via
Hukrim