Hukrim
Hore: JPN Menang Gugatan Perdata
BIREUEN-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bireuen bertindak mewakili Kejaksaan Negeri Bireuen selaku TERLAWAN I berdasarkan surat kuasa khusus substitusi Nomor : SKKS 01/L.1.21/Gph.2/10/2023 tanggal 24 Oktober 2024 menangkan gugatan Perkara Perdata Nomor : 13/Pdt.P/2023/PN Bir. Jumat, 05 April 2024,
"Hore" senangnya Kejaksaan Negeri Bireuen atas putusan majelis hakim dalam perkaran perdata.
Dalam sidang Perkara Perdata tersebut dengan Agenda Putusan oleh Majelis Hakim atas Perlawanan terhadap Putusan Nomor:239K/Pid.Sus/2023/PN-Bir tanggal 29 Maret 2023 Jo 3180 K/Pid.Sus/PN-Bir tanggal 2 agustus bertempat di ruang sidang Pengadilan Negeri Bireuen majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bireuen membacakan putusan yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
1. Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (nietonvantkelij keverklaard); 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 332.000,00 (tiga ratus tiga puluh dua ribu rupiah):
Atas putusan tersebut pihak Jaksa Pengacara Negara(JPN) menyatakan menerima Putusan majelis hakim tersebut.
Sebelumnya M.Ali (PELAWAN) mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Bireuen terkait putusan Putusan perkara Nomor: 239/Pid.Sus/PN-Bir Tanggal 29 Maret 2023 Jo. Nomor: 3180 K/Pid.Sus/2023 tanggal 2 Agustus 2023, yang meminta Ganti Kerugian dalam perkara yang tersebut diatas.(Rel)
Via
Hukrim