Hukrim
Terkait Kasus Dugaan Korupsi BPRS, JPU Tuntut Dua Terdakwa 6 Tahun Penjara
BANDA ACEH-Terkait Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Pada PT. BPRS Kota Juang kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis 18 April 2024,
Pada sidang lanjutan tersebut, atas Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen terhadap tiga Terdakwa Perkara Kasus Dugaan tindak pidana Korupsi pada PT. BPRS Kota Juang, di pengadilan Negeri Banda Aceh, terhadap masing-masing terdakwa JPU Tuntut Z, enam tahun penjara, dikurangi masa tahanan, Y ditutut enam tahun penjara dengan dikurangi masa kurungan dalam tahanan, sedangkan KH di Tutut tiga tahun enam bulan penjara, dikurungin selama menjalani masa tahanan.
Sidang tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen Siara Nedy, S.H.,M.H.
Adapun tuntutan JPU pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
Dalam Tuntutan JPU terhadap terdakwa Z, bahwa, menyatakan terdakwa (Z) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Z dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Lalu JPU Tuntut terhadap terdakwa Y, Menyatakan terdakwa Y terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Yusrizal Bin Abkar terbukti dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebani terdakwa Y untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.1.074.610.792,69,- (satu miliar tujuh puluh empat juta enam ratus sepuluh ribu tujuh ratus sembilan puluh dua rupiah koma enam sembilan sen) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan KH, dalam tuntutan JPU terhadap terdakwa KH, Menyatakan terdakwa KH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dengan Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa KH, pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan.
Membebani terdakwa KH untuk membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.4.230.200, (empat juta dua ratus tiga puluh ribu dua ratus rupiah) Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (bulan) sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim H. HAMZAH SULAIMAN, S.H dan H. HARMI JAYA, S.H., R. DEDI HARRYANTO, S.H.,M.Hum masing-masing selaku Hakim Anggota.
ketiga terdakwa yakni terdakwa Z, KH dan Y didampingi Penasehat Hukum Erlanda Juliansyah Putra, S.H.,M.H Azhari, Ssy.,M.H dan Teuku Yusri, S.H.,M.H.
Terhadap Tuntutan JPU tersebut terdakwa Z, terdakwa Y dan Terdakwa KH melalui Penasihat Hukumnya mengajukan pledoi/pembelaan yang akan dibacakan pada hari selasa mendatang tanggal 23 april 2024 bertempat di pengadilan tipikor Banda Aceh di Banda Aceh.(Rel)
Via
Hukrim