Hukrim
Kejari Bireuen Musnahkan 1.650 Gram Sabu
BIREUEN- Kejaksaan Negeri Bireuen melakukan pemusnahan barang bukti/sitaan perkara Tindak Pidana Umum yang berasal dari perkara Narkotika, perkara Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (OHARDA), Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM) dan barang bukti/sitaan yang berasal dari Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL). Bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen. Selasa 28 Mei 2024
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti/ sitaan tersebut antara lain: Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H., Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko, S.H.,M.H., Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Sapari Yandi, S.E.,S.H, Ketua Pengadilan Negeri Bireuen diwakili Hakim Mukhsin, S.H.,M.H, Perwakilan Mahkamah Syar'iyah Bireuen, Kadis Kesehatan Bireuen diwakili Sekretaris, Tuhan Peut Cot Gapu.
Adapun barang bukti/sitaan yang dimusnahkan merupakan barang bukti/sitaan yang telah diputus oleh Pengadilan dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan rincian sebagai berikut,
1.Narkotika jenis Shabu : 1.650 Gram, 2. Narkotika Jenis Ganja: 12 Batang dan 100 gram 3.Handphone: 21 Unit, 4.Bong : 7 buah, 5.Timbangan Digital: 6 unit
6.Mancis ( Korek Api ) : 2 buah
7.Kotak Rokok: 7 buah, 8.Plastik Bening: 23 lembar, 9. Kosmetik ilegal : 654 buah, 10.Kunci T : 2 unit, 11.Parang : 4 buah, 12.Printer : 1 buah, 13.Uang Palsu : 7 lembar, 14.Kawat Duri : 44 meter, 15.Kayu Balok : 1 buah
16.Karpet Busa : 1 lembar
17.Baju / Celana : 4 helai
18.Kartu Nama Caleg : 7 lembar
19.Sticker Caleg : 2 buah
20.Surat Suara Caleg : 1 lembar
21.Flash Disk : 1 buah
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara pidana umum sejak bulan Oktober 2023 s.d Maret 2024.
Barang bukti tersebut dimusnah kan dengan cara dibakar, dihancur kan dan narkotika jenis sabu dicampur dengan air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Jaksa (Penuntutan umum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 huruf KUHAP yakni melaksana kan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.(Rel)
Via
Hukrim