Hukrim
Sebar Foto Telanjang Mantan Pacar, Pria 45 Tahun Dituntut Penjara 36 Bulan
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa IP (45) dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun, akibat telah menyebarkan Foto syur mantan kekasihnya.
Tuntutan terhadap Terdakwa IP pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen. Selasa 21 Mei 2024.
"Perkara tersebut, terjadi tahun 2023, awalnya, terdakwa IP dan Korban R (50) berkenalan melalui aplikasi TikTok, ucap Kasi Intel Kejari Bireuen, Abdi Fikri.
Akibat menyebarkan foto syur mantan kekasihnya, Pria 45 tahun tersebut, di tuntut dengan hukuman Pidana Penjara selama tiga tahun.
selanjutnya untuk menyambung obrolan terdakwa dan korban saling bertukar nomor telepon (WhatsApp) untuk pembicaraan yang lebih lanjut, karena sudah sering menjalin komunikasi akhirnya terdakwa dan korban merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara/berpacaran. Selama berpacaran terdakwa dan korban sering melakukan video call dan terdakwa juga sering meminta korban untuk memperlihatkan bagian tubuh dan kemaluan korban melalui video call tersebut dan korban pun mau menuruti permintaan terdakwa sehingga terdakwa dapat melihat dengan jelas bentuk payudara dan kemaluan korban.
Beberapa bulan berselang terdakwa ternyata mengetahui bahwa korban telah selingkuh dengan laki-laki lain sehingga membuat terdakwa merasa cemburu dan menyatakan memutuskan hubungan dengan korban.
Selanjutnya pada tanggal 7 September 2023 terdakwa yang merasa cemburu dan emosi lalu mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada saksi LW yang merupakan teman dekat korban dan kemudian saksi LW memberitahukan kepada korban bahwa terdakwa telah mengirimkan foto telanjang korban kepada saksi LW.
Bahwa perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik.
Saat ini terdakwa masih ditahan di lapas Kelas II B Bireuen sambil menunggu proses persidangan selanjutnya.
Kajari Bireuen berpesan kepada masyarakat untuk dapat mengambil pelajaran dari kasus ini bahwa menyebarkan foto ataupun video asusila dapat dikenakan sanksi pidana penjara.(Rel)
Via
Hukrim