Terkait Sengketa Tapal Batas: Keuchiek Keuron Minta Pihak Leubu Masjid Tidak Asal Bicara

BIREUEN- Terkait Sengketa Tapal batas Desa Tringgadeng dan Leubu Masjid Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, berakibat terhenti pembajakan sawah di Gampong Tringgadeng, sehingga memicu protes di pihak Leubu Masjid,

Sangketa tapal batas Desa Tringgadeng dan Leubu Masjid, Mantan Keuchiek Tringgadeng Meminta pihak desa Leubu Masjid untuk tidak asal memberi statement di Media, sebelum memberikan statement baiknya dapat melihat rujukan peta dasar wilayah Tringgadeng.

"Hal itu dikatakan oleh Mantan Keuchiek Desa Tringgadeng Kecamatan Makmur. Fachrurrazi yang akrap disapa Keuchiek Keuron. Kamis 20 Juni 2024.

Keuchiek Keuron membantah, terkait Kisruh pada mediasi yang dilakukan pihak Muspika kecamatan Makmur, itu tidak benar adanya kisruh, namun diantara kedua pihak saling berdiskusi terkait sengkata tapal batas antara Desa Tringgadeng dan Leubu Masjid, jika ada pihak yang mengatakan adanya kisruh saat mediasi berlangsung itu sangat disayangkan.

Seharusnya, pihak yang mengatakan adanya kisruh ketika mediasi berlangsung di Aula Kantor Camat Kecamatan Makmur, seharusnya pihak itu dapat melihat dengan jeli dan teliti terlebih dulu, ucap mantan Keuchiek Desa Tringgadeng.

"Lanjut Keuchiek Keuron, Desa Tringgadeng telah memberlakukan peraturan turun sawah sejak dulu, diminta untuk para pihak Tidak mengangkang Peraturan yang telah diberlakukan di Desa kami,

Terkait adanya Protes yang dilakukan pihak Desa Leubu Masjid, seharusnya pihak Leubu Masjid dapat merujuk ke paraturan yang telah berlaku di Desa Tringgadeng. Karena setiap desa memiliki kewenangan sendiri sesuai peraturan yang berlaku.

"terkait pernyataan, Said Yusuf yang mengatakan, batas Desa Leubu Masjid yang diberikan oleh orang tua desa Tringgadeng, tentu itu sangat keliru sebut Keuchiek keuron, sebenarnya orang tua desa Leubu Masjid yang meminta kepada orang tuah desa Tringgadeng untuk digarap supaya dapat menanam padi di sawah tersebut, sedangkan sawah tersebut masih masuk dalam peta wilayah Desa Tringgadeng, jika disimpulkan batas itu bukan diberikan ke pihak desa Leubu Masjid melainkan untuk digarap sawah saja.

Atau pun dikatakan, tapal batas Desa Leubu Masjid dan Tringgadeng di pematangan besar, itu juga sangat keliru, yang benar di saluran Paya Jungkat (Lueng Paya Jungkat)

Jika ditarik masa jabatan Keuchiek Desa Tringgadeng. Idris Aziz dan Keuchiek Desa Leubu Masjid. Jafar Ahmad, tidak pernah timbul perselisihan tapal batas tersebut, dikarenakan tapal batas itu masih merujuk di saluran Paya Jungkat, (Leung Paya Jungkat)

"Terkait sebagain warga tidak menghadiri pada khenduri blang pada saat itu, dikarenakan sudah dilarang menghadiri oleh pihak Desa Leubu Masjid, ungkap Mantan Keuchiek Tringgadeng itu.
Tesk Foto: Sekdes Desa Tringgadeng Tarmizi. saat memberikan Keterangan kepada Media TheAtjehNet. Kamis 20 Juni 2024. Di salah satu Warkop.

Hal yang sama dikatakan oleh Keuchiek Desa Tringgadeng yang Diwakili Sekretaris desa (Sekdes). Tarmizi, sejak dulu di desa Tringgadeng telah menerapkan peraturan turun ke sawah, serta memberlakukan bagi warga yang melanggar peraturan diwajibkan membayar denda,

Sesuai hasil Musyawarah bersama pemerintah Desa Tringgadeng telah menetapkan peraturan turun sawah, bagi warga yang melanggar aturan tersebut, atau tidak mengikuti khenduri blang maka harus membayar denda sebesar 500 ribu,

Tarmizi juga menipis terkait pernyataan sejumlah pihak desa Leubu Masjid yang mengatakan tapal batas Desa Tringgadeng dengan desa Leubu Masjid, di pematang besar itu, tentu itu sangat keliru, sebenarnya tapal batas tersebut berada di saluran Paya Jungkat (Leung Paya Jungkat),

Terkait Persoalan pembayaran denda bagi pelanggar, Pemerintah Desa Tringgadeng pernah memanggil sejumlah warga yang melanggar aturan turun sawah di Desa Tringgadeng, ucap Sekdes Tarmizi.
Tesk Foto: Pihak Muspika Kecamatan Makmur saat menggelar acara mediasi terkait Sengketa Tapal batas Desa Tringgadeng dan Desa Leubu Masjid di Aula Kantor Camat setempat.

Sebelumnya, terkait sengketa tapal batas di desa Tringgadeng dan Leubu Masjid, Pihak Muspika Kecamatan Makmur telah melakukan mediasi, antara kedua belah pihak, untuk dapat segera menyelesaikan persoalan tersebut.(MS)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru