Hukrim
Jaksa Bacakan Dakwaan Kasus Sabu 40 Kilogram
BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen membacakan Dakwaan Perkara Tindak Pidana Narkotika jenis sabu-sabu terhadap Terdakwa SH, MI dan NA. Bertempat di Pengadilan Negeri Bireuen. Rabu 03 Juli 2024,
Dakwaan JPU Kejari Bireuen terhadap ketiga Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa dari terdakwa NA dan SH diperoleh barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat *40 Kilogram* pada saat dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengembangan dan selanjutnya penangkapan terhadap terdakwa MI.
Terdakwa NA dan SH ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 oleh Tim Satgas NIC Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di titik koordinat 5°28. 077 U, 96°39. 681 T, 15 Nm di Perairan Peudada Kabupaten. Bireuen.
Sedangkan terdakwa MI ditangkap pada hari Kamis tanggal 15 Februari 2024 di tepi Pantai Peuneulet Baroh Kecamatan. Simpang Mamplam Kabupaten. Bireuen.
Setelah dibacakan Dakwaan oleh JPU sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 11 Juli 2024 mendatang.(Rel)
Via
Hukrim