Rancangan KUA PPAS disepakati, APBK Aceh Utara 2025 Ditargetkan Rp2.098 triliun

LHOKSUKON - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRK Aceh Utara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBK Tahun Anggaran (TA) 2025

Kesepakatan itu dituangkan dalam nota kesepakatan dan menjadi dasar untuk penyusunan rancangan APBD TA 2025, yang ditandatangani oleh Plh. Sekda, Fauzan, S.Sos, M.A.P dan pimpinan DPRK Aceh Utara, Arafat,SE,MM.

"Maka kesimpulan rapat paripurna hari ini adalah menerima dan menyetujui KUA PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025 untuk disepakati bersama," ujar Arafat selaku pimpinan rapat dihadapan sejumlah anggota dewan yang hadir, Selasa (30/7/2024).

Menyampaikan sambutan Pj.Bupati, Fauzah, S.Sos, M.A.P menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRK yang telah melaksanakan seluruh rangkaian pembahasan KUA dan PPAS APBK Tahun Anggaran 2025

"Ditengah berbagai tantangan dan dinamika dalam pengelolaan keuangan daerah, hasil pencermatan terhadap kondisi pendapatan daerah, tidak ada peningkatan yang signifikan. Penurunan terjadi pada pada prognosa pendapatan transfer, yaitu alokasi dana DOKA," kata Fauzan saat menyampaikan sambutan

Sementara lanjut Plh. Sekda, pendapatan umum sangat terbatas, mengingat kebutuhan relatif besar. Selanjutnya penghematan kita lakukan pada seluruh pos pembelanjaan dengan mengutamakan dengan mengutamakan kebutuhan perioritas dan mendesak.

Fauzan berharap, rancangan qanun tersebut dapat dibahas dan pada akhirnya dapat disepakati bersama antara Kepala Daerah dan pihak Legislatif dalam suatu nota kesepakatan tentang KUA PPAS APBK Aceh Utara Tahun Anggaran 2025

"Nota Kesepakatan ini akan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan Qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBK) Aceh Utara TA 2025," ujar Fauzan

Ketua kelompok kerja panitia anggaran DPRK Aceh Utara, H.Anwar Sanusi, S.Pd.I, M.S.M mengapresiasikan kepada Tim Anggara pemerintah kabupaten (TAPK) yang menuntaskan pembahasan Rancangan KUA PPAS TA 2024 itu sehingga dapat dilakukan kesempatan bersama dalam rapat paripurna purna hari ini

"Penyusunan anggaran tahun 2025 secara umum disusun secara nasional dengan memperhatikan kondisi keuangan daerah dan skala prioritas pembangunan daerah, hal ini menyangkut belanja daerah yang tidak melampaui kemampuan dan pembiayaan daerah," jelasnya

Lanjutnya lag, dalam pengelolaan keuangan daerah, pendapatan daerah diproyeksikan pada besaran pendapatan yang optimal, sedangkan disisi belanja adalah batas tertinggi yang dapat dibelanjakan

Dalam laporannya, H.Anwar Sanusi juga menjabarkan secara rinci terkait ringkasan proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada Rancangan KUA PPAS TA 2025

Dimana Pendapatan sebesar Rp2.086,407.253.761. Belanja sebesar Rp2.098.958.176.761 dari proyeksi awal sebesar Rp.2.411.143.671.612,00, Defisit Rp12.550.923.020.

Sementara, untuk Pembiayaan Daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp12.550.923.020, (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp12.550.923.020, serta jumlah pengeluaran daerah nihil.

"Pembiayaan Netto sebesar Rp12.559.923.020 serta sisa lebih pembiayaan daerah tahun berkenan: nihil. Jadi total APBK Aceh Utara ditargetkan sebesar Rp2.098.176.781," ungkap H.Anwar Sanusi. []
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru