Jokowi Lantik Menteri ESDM, Kabid Polhukam BEM Unimal Minta Bahlil Tindak Tegas Seluruh Tambang Ilegal di Aceh

BANDA ACEH- Presiden Joko Widodo resmi melantik Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM di Kabinet Indonesia Maju menggantikan posisi Arifin Tasrif. Pelantikan itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor: 92/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Senin, 19 Agustus 2024, 

MHD. Hanif Putra, CPM., C.P.Li., CPCLE.,Ketua Bidang Politik Hukum dan HAM Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh mengatakan, ia meminta Bahlil Lahadalia untuk memberikan perhatian khusus terhadap industri pertambangan yang ada di Aceh terutama aktifitas pertambangan ilegal, Menurutnya ini masalah besar yang harus segera ditertibkan karena berimplikasi buruk terhadap kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat Aceh.

"Kepada bapak menteri ESDM yang baru saja di lantik, saya berharap seluruh aktifitas pertambangan ilegal yang ada diaceh bisa menjadi fokus bapak menteri, karena hal ini telah memberikan dampak buruk terhadap kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Aceh merupakan salah satu provinsi yang kaya akan sumber daya alam namun diambil secara ilegal oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab" tegas hanif. 

Tak hanya itu ia juga menambahkan, Pemerintah Daerah harus terus mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang ada di Aceh, pastikan setiap perusahaan ekstraktif yang ada di Aceh telah memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan berdasarkan _Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, Bahwa, Perusahaan yang bergerak dibidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam, diwajibkan untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. 

"Pemerintah Aceh harus terus mengevaluasi seluruh kegiatan pertambangan yang ada di Aceh baik penertiban Penambangan Tanpa Izin (PETI) dan memastikan seluruh Perusahaan yang memiliki izin tambang telah memenuhi tanggung jawab sosial dan lingkungan guna memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Aceh". Pungkas nya kepada pewarta (Senin, 19 Agustus 2024).

Pada Bulan Juli Tahun 2024, penindakan terhadap tambang ilegal juga telah dilakukan oleh Polda Aceh di Desa Grong-Grong, Kecamatan Grong-Grong, Kabupaten Pidie. Penindakan ini dilakukan karena aktivitas tambang di luar IUP CV Salam Mulia, yang secara hukum dianggap ilegal. Namun pada penghujung tahun 2023 Kepala Dinas ESDM Aceh merilis bahwa terdapat beberapa titik koordinat yang diduga menjadi wilayah penambangan tanpa izin di Aceh.

"artinya hal ini masih harus terus menjadi fokus menteri ESDM dan Pemerintah Aceh untuk menertibkan seluruh aktifitas tambang ilegal yang ada di Aceh secara kolaboratif sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, guna mewujudkan kesejahteraan yang inklusif bagi masyarakat Aceh kedepan". Tutup hanif.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru