Kadinkes Aceh Utara: Prioritaskan Kesehatan dan Keselamatan dalam Bekerja

Kepala Dinkes Kabupaten Aceh Utara, Amir Syarifuddin saat melakukan Launching Program Pemberian Makanan Tambahan untuk Balita dan Ibu Hamil di Meunasah Desa Alu Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya

LHOKSUKON - Dalam dunia kerja, seringkali kita berfokus pada produktivitas dan pencapaian target tanpa memperhatikan aspek penting lainnya, yakni kesehatan dan keselamatan. Amir Syarifuddin, SKM, MM, Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Aceh Utara, menegaskan bahwa kesehatan dan keselamatan harus menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas pekerjaan.

Menurut Amir Syarifuddin, banyak pekerja di berbagai sektor, terutama di industri dan konstruksi, yang sering mengabaikan protokol kesehatan dan keselamatan. Hal ini tidak hanya berisiko bagi diri mereka sendiri tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan kerja secara keseluruhan.

"Jika kesehatan dan keselamatan tidak dijaga, dampaknya tidak hanya pada pekerja tersebut, tetapi juga pada keluarganya dan masyarakat luas. Selain itu, produktivitas kerja juga akan menurun jika banyak pekerja yang jatuh sakit atau mengalami kecelakaan kerja," ujar Amir.

"Jika ditambahkan dengan sinergi dan kolaborasi, tujuan bekerja dapat tercapai dengan baik. Agar pekerja sehat, bugar, dan produktif, upaya perlindungan kesehatan pekerja dan standar keselamatan kerja perkantoran tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 48 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perkantoran," ujar Amir Syarifuddin, Jumat (23/08/2024).

Pada prinsipnya, lanjut Amir, semua kantor mempunyai faktor risiko yang dapat menimbulkan penyakit dan kecelakaan pada pekerja.

"Pekerja di perkantoran beraktivitas selama delapan jam atau lebih setiap harinya. Selain itu, gedung tinggi atau gedung perkantoran sangat rentan terhadap aspek keselamatan saat terjadi gempa bumi dan kebakaran. Kondisi ini bila tidak diantisipasi, dapat menimbulkan terjadinya kecelakaan akibat kerja yang menimbulkan korban jiwa," tuturnya.

"Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka mendukung terwujud upaya keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran yang lebih efektif dan efisien, diperlukan dukungan dan upaya Pemerintah dan pegawai dalam melaksanakan penyelenggaraan keselamatan dan kesehatan kerja perkantoran agar tercapai sesuai yang diharapkan," ujar Amir.

"Kesehatan dan keselamatan adalah fondasi utama dalam bekerja. Tanpa itu, semua pencapaian tidak akan berarti," tutup Amir dengan penuh keyakinan.

Sementara Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Samsul Bahri, SKM, MKM menjelaskan bahwa berdasarkan  Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya pasal 164 -165, yang secara tegas menyatakan kewajiban dan wewenang pemerintah, pemberi kerja, serta pekerja tentang kesehatan kerja dan upaya kesehatan kerja diselenggarakan untuk mewujudkan produktifitas kerja yang optimal dan wajib diselenggarakan di setiap tempat kerja.

"International Labour Organization (ILO) memperkirakan sekitar 2,3 juta perempuan dan laki-laki di seluruh dunia meninggal karena kecelakaan atau penyakit terkait pekerjaan setiap tahun. Hal ini sama dengan lebih dari enam ribu kematian setiap hari," tutur Samsul Bahri.

"Upaya keselamatan dan kesehatan kerja ini tidak hanya berlaku di sektor industri, misalnya manufaktur, pertambangan, dan konstruksi. Hal ini juga berlaku di sektor perkantoran," lanjutnya.

"Penerapan K3 perkantoran bertujuan menciptakan lingkungan kerja kantor yang sehat, aman, dan nyaman demi terwujud pekerja yang sehat, selamat, dan produktif. Kita dapat mengelola risiko yang timbul dari bahaya di tempat kerja, misalnya fisik, kimia, biologi, biomekanik, psikososial, dan terkait pekerja serta melakukan pengendalian risiko dari dampak bahaya yang ada," pungkasnya. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru