Hukrim
Terkait Dugaan Korupsi APBG Desa Karing, Jaksa Tingkatkan Ke tahap Penyidikan
BIREUEN- Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: PRINT- 05 /L.1.21/Fd.1/07/2024 tanggal 10 Juli 2024, telah melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari para pihak. Jumat 30 Agustus 2024.
Dari hasil permintaan keterangan tersebut Tim Jaksa Penyelidik berhasil menemukan adanya Perbuatan Melawan hukum yang berindikasi kerugian keuangan negara pada Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen tahun anggaran 2018- 2022.
Sejak tahun 2018 dan tahun 2022 Desa Karieng telah memperoleh Dana yang bersumber dari APBN dan APBK Bireuen sebesar Rp 4.121.360.762, dan sejak tahun 2018 dan tahun 2022 Sekretaris Desa Karieng tidak pernah memverifikasi Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pada kegiatan- kegiatan yang tertuang didalam APBG, namun Keuchik Desa Karieng tetap menyetujui dan memberikan perintah untuk melakukan pembayaran. Selain itu Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pembangunan Fisik di Desa Karieng dibuat oleh pendamping desa dan Keuchik, yang mana seharusnya RAB tersebut dibuat oleh TPK/Kaur Pembangunan.
Berdasarkan Laporan hasil Inspektorat Kabupaten Bireuen Nomor: 700.1.2.2/ 67/INK-LHPK/2024 tanggal 26 Maret 2024 ditemukan indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 486. 000. 000, Dan berdasarkan Pasal 5 pada Nota Kesepahaman tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah dan Aparat Penegakan Hukum Dalam Penanganan Laporan Atau Pengaduan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
Dan Pemerintahan Gampong Karieng tidak menindaklanjuti hasil temuan dari Inspektorat Kabupaten Bireuen dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Tim Jaksa Penyelidik pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan negeri Bireuen meningkatkan status perkara dari Tahap Penyelidikan ke Tahap Penyidikan.
Setelah ditingkatkan ke tahap penyidikan maka selanjutnya Tim Jaksa Penyidik akan memanggil saksi-saksi dan kemudian akan menetapkan tersangka.(Rel)
Via
Hukrim