Terkait Dugaan Korupsi Dana PNPM Gandapura Anggota DPRK Bireuen Ditahan Jaksa

BIREUEN- Terkait Kasus Tindak Pidana Korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, Kejaksaan Negeri Bireuen telah menetapkan dan menahan satu orang Tersangka atas nama MY,


Sebelumnya, Jaksa Bireuen Menetapkan MY sebagai Tersangka, namun pada Rabu 21 Agustus 2024 Kejari Bireuen menahan Tersangka MY, yang merupakan salah satu Anggota DPRK Kabupaten Bireuen aktif, daerah pemilihan 3,

"Tersangka MY merupakan Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nasdem daerah pemilihan dapil 3, terdiri dari Kecamatan Gandapura, Makmur dan Kecamatan Kutablang, 

Terkait Kasus PNPM Kecamatan Gandapura, MY selaku Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Gandapura yang juga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Bireuen aktif, sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print- 490 /L.1.21/Fd.1/06/2024, Tim Penyidik Kejari Bireuen telah berhasil mengumpulkan alat bukti dan barang bukti baru terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud.

Bahwa kerugian Keuangan Negara yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana Korupsi  PNPM Gandapura tahun 2019 s.d 2023 adalah sebesar Rp 1.165.157. 000,- berdasarkan hasil perhitungan Audit Inspektorat Aceh dan dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Bahwa Akibat perbuatan tersangka MY telah menyetujui dan mencairkan dana SPP kepada Kelompok Perempuan yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM Mandiri Perdesaan yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan PTO PNPM dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta dilapangan dan tidak berdasarkan PTO PNPM serta terdapat Peminjam Perempuan yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) hal ini bertentang dengan ketentuan syarat pemberian dana SPP Pada PTO PNPM Mandiri Perdesaan.

Bahwa tersangka MY selaku Ketua BKAD memberikan Dana SPP PNPM kepada peminjam kategori individu hal ini sangat bertentangan dengan kriteria Peminjam pada PTO PNPM. Selain itu Penggunaan dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjaman dana seperti digunakan oleh pihak lain yaitu Saudara/Anak/ Tetangga/Suami yang memiliki jabatan sebagai Perangkat Desa.

Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Tersangka MY ditahan pada Lapas Kelas II-B Bireuen berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print -817/L.1.21/ Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024, selama 20 hari kedepan.

Bahwa dilakukannya penahanan terhadap tersangka MY karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana dan mempermudah proses persidangan.

Penahanan terhadap tersangka MY yang merupakan anggota DPRK Bireuen telah mendapatkan izin dari Gubernur Aceh.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru