DPR Aceh minta Pj Gubernur Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus Tambang dan Bank Aceh Syariah

Ketua DPR Aceh Zulfadli AMd, serahkan dua surat rekomendasi Pansus Tambang dan Pansus BAS kepada Pj Gubernur Aceh, Dr H safrizal ZA, MS, untuk ditindak lanjuti dan dieksekusi, jeang penutupan Sidang Paripurna DPR Aceh, Jumat malam (28/9/2024) di Gedung Utama DPR Aceh. 



BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh meminta Pj Gubernur Safrizal menindaklanjuti rekomendasi Pansus Tambang dan Pansus Bank Aceh Syariah (BAS). Hal itu disampaikan tiga anggota DPR Aceh yang masuk dalam Pansus DPR Aceh, yaitu Irfannusir dari Fraksi PAN, Abdurrahman dari Fraksi Gerindra, dan Muhammad Yunus dari Fraksi Partai Aceh. 

Hal itu disampaikan dalam agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi di DPR Aceh, terhadap Nota Keuangan Perubahan RAPBA 2024, di Gedung Utama DPR Aceh, Jumat malam (27/9/2024).

Ketiga anggota DPR Aceh tersebut, menyampaikan rekomendasi Pansus Tambang dan Pansus Bank Aceh Syariah (BAS) agar segera ditindaklanjuti Pj Gubernur Aceh, karena masa tugas anggota DPR Aceh periode 2019-2024 akan berakhir.

Sekretaris Pansus Tambang Abdurahman Ahmad dalam kesempatan itu meminta meminta Pj Gubernur Aceh, segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan pihaknya.

Karena, kata Abdurrahman, jika operasi perusahaan tambang yang belum memenuhi penanganan lingkungan hidup yang benar, maka kerusakan lingkungan akan semakin parah.

Pada kesempatan itu, Abdurrahman menyampaikan tujuh rekomendasi Pansus kepada Pj Gubernur Aceh. Pertama meminta Pimpinan DPR Aceh segera menindaklanjuti hasil pansus dan menyerahkan kepada Pj Gubernur Aceh, Safrizal, untuk di eksekusinya.

Kedua, meminta Pemerintah Aceh melakukan audit lingkungan di sekitar PT Mifa Bersaudara. Kemudian meminta meneliti dan memberikan penjelasan peralihan IUP Eksplorasi milik PT Indonesia Pasific Energy kepada PT Energi Tambang Gemilang, karena diduga peralihannya belum prosedural.

Selanjutnya, meminta Pemerintah Aceh melakukan moratorium tambang. Karena, 64 izin usaha pertambangan (IUP) yang telah dikeluarkan, dalam pelaksanaan operasi produksi, baru sedikit perusahaan tambang yang melaksanakan operasi tambang sesuai ketentuan.

Banyak perusahaan tambang merusak  lingkungan hidup dan lingkungan pemukiman penduduk  dan alam sekitarnya. "Contohnya, hingga kini pemukiman penduduk di sekitar PT Mifa Bersaudara, masih terus dicemari debu batu bara," ucap Wakil Ketua Pansus Tambang DPR Aceh, Irpannusir. [Adv]
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru