Hukrim
Hakim Bireuen Vonis Mati Pengedar Narkoba: Keputusan yang Patut Dipertanyakan
BIREUEN-Pengadilan Negeri Bireuen baru saja membuat keputusan yang mengguncang: tiga terdakwa pengedar narkotika, SH, MI, dan NA, dijatuhi hukuman mati atas pengedaran 40 kilogram sabu. Keputusan ini, yang diambil dalam sidang pada 26 September 2024, mengundang banyak pertanyaan tentang keadilan dan efektivitas sistem hukum kita.
Majelis hakim, dalam putusan nomor 100/pid.sus/2024/PN Bir, tampak tegas dalam menegakkan hukum. Namun, apakah hukuman mati benar-benar solusi untuk masalah narkoba yang semakin meresahkan masyarakat? Atau justru akan menjadi preseden buruk yang mengekang diskusi lebih lanjut tentang rehabilitasi dan penanggulangan narkoba?
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan pada 8 Agustus 2024 jelas menunjukkan keseriusan kasus ini. Namun, penjatuhan hukuman mati tidak hanya sekadar masalah penerapan hukum, tetapi juga mencerminkan pandangan kita terhadap kehidupan dan rehabilitasi para pelanggar. Dalam situasi di mana jaringan narkoba semakin kompleks dan melibatkan banyak pihak, menghukum satu individu dengan cara ekstrem tidak menyelesaikan akar masalah.
Pihak terdakwa, melalui penasihat hukumnya, telah menyatakan akan mengajukan banding. Ini menunjukkan bahwa mereka berusaha untuk memperjuangkan hak-hak mereka dalam sistem yang seharusnya menjunjung tinggi asas keadilan. Namun, dengan adanya ketentuan hukuman mati, seakan-akan ada pesan bahwa hukum hanya ingin menunjukkan kekuatan, bukan mencari solusi.
Penting untuk kita renungkan: apakah kita hanya ingin membalas dengan hukuman yang ekstrem, ataukah seharusnya kita lebih fokus pada pencegahan dan rehabilitasi? Pengadilan ini harus menjadi refleksi bagi kita semua untuk mencari cara yang lebih efektif dalam mengatasi permasalahan narkoba di tanah air, bukan hanya sekadar menegakkan hukuman yang keras.(Rel)
Via
Hukrim