KIP Bireuen Tetapkan Batas Maksimal Dana Kampanye Pilkada sebesar Rp 17,7 Miliar

BIREUEN-Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Bireuen telah secara resmi menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada 2024 sebesar Rp 17,747 miliar. Penetapan ini tercantum dalam Surat Keputusan Nomor 2086, yang ditandatangani oleh Ketua KIP Bireuen, Saiful Hadi, pada 24 September 2024.


Dalam penjelasannya, Saiful mengungkapkan bahwa batasan dana kampanye ini berlandaskan pada Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, yang mengatur tentang pengelolaan dana kampanye peserta pemilihan. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk metode kampanye, jumlah kegiatan, estimasi jumlah peserta, biaya standar daerah, serta kebutuhan materi kampanye.

"Pembatasan ini merupakan hasil dari pertimbangan matang yang memperhatikan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye yang ada," ujar Saiful dalam keterangan pers pada Minggu (29/9).

Dana kampanye yang ditetapkan dapat dialokasikan untuk beragam kegiatan, seperti pertemuan terbatas, dialog interaktif, pembuatan dan pemasangan alat peraga, serta layanan manajemen konsultasi. Selain itu, anggaran ini juga mencakup kegiatan kampanye melalui media sosial, serta program-program budaya, agama, dan olahraga.

Ketua KIP Bireuen berharap agar para calon Bupati dan Wakil Bupati dapat menggunakan dana kampanye ini dengan bijaksana dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru