Tidak Terbukti Lakukan Pemorkosaan dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur Kakek M Divonis Bebas

BIREUEN- Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah (MS) Bireuen memvonis bebas dari segala tuntutan hukum terhadap seorang kakek berinisial M (76) dalam kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual sebagaimana register perkara jinayah nomor : 03/JN/2024/MS.Bir. 24 September 2024

Dalam perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual anak dibawah umur, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bireuen tanggal 25 juni 2024 telah membacakan dakwaannya terhadap terdakwa M dengan pasal 50 jo Pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 jo. pasal 47 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Dan pada tanggal 02 september 2024 Jaksa Penuntut Umum telah membacakan tuntutannya pada terdakwa M secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual terhadap Anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Jo. pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair dan Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. Mubin Yunus Bin (Alm.) Yunus dengan pidana penjara selama 80 (Delapan Puluh) bulan penjara dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan.
selama dalam proses persidangan terdakwa M didampingi oleh penasehat hukum dari LBH. Keadilan Tanah Rencong yang dinakodai oleh Muhammad Ari Syahputra, SH.MH dan Rekan, yang mana menurut Ari bahwa apa yang dituduhkan JPU baik didalam dakwaan dan tuntutannya tidaklah terbukti jika kliennya telah melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur "Bagaimana mungkin seorang kakek umur 76 tahun memperkosa dan melakukan pelecehan seksual, berjalan aja susah apalagi berdiri" sambil becanda pada awak media.  

Akan tetapi menurut pengacara yang selalu berpenampilan necis dan parlente tersebut bahwa didalam pembuktian baik alat bukti serta barang bukti yang dihadirkan oleh JPU sangatlah lemah, dimana JPU tidak dapat menghadirkan HP yang katanya ada rekaman video pemerkosaaan begitu juga dengan saksi-saksi tidak ada seorangpun yang melihat kasus pemerkosaan tersebut dan semua saksi yang dihadirkan oleh JPU hanyalah saksi Testimonium de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain) dan lanjutnya bagaimana kita bisa menuduh seseorang melakukan pidana sementara apa yang dituduhkan itu tidak dapat dibuktikan, inikan sama aja dengan fitnah.
Didalam proses persidangan yang berjalan hampir 4 bulan, akhirnya Majelis Hakim didalam sidang dengan agenda putusan tanggal 24 September 2023 yang dipimpin M. Arif Sani, S.H.I, didampingi Siti Salwa, S.H.I., M.H. dan Drs. Syardili, M.H. melalui amar putusannya menyatakan bahwa "terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dakwaan primer dan pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya".

Ketika disinggung terhadap kebebasan kliennya dan langkah-langkah apa yang akan ditempuh, Ari menilai bahwa putusan hakim sudah sangat tepat, adil dan objektif jika diliat dari fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada dan kami sangat bersyukur akan hal tersebut, dan selanjutnya kami akan mempersiapkan kontra memori kasasi dengan sebaik-baiknya terhadap memori kasasi jika JPU mengajukan kasasi.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru