Cegah Money Politik: Kejari Bireuen Pasang Spanduk di Desa Samuti Makmur

BIREUEN- Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Intelijen, Wendy Yuhfrizal, S.H., dan Keuchik Gampong Samuti Makmur, melakukan pemasangan spanduk himbauan anti politik uang di Desa Samuti, Kecamatan Gandapura Kabupaten Bireuen, Rabu, 23 Oktober 2024.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya politik uang dan dampak negatifnya terhadap demokrasi. Politik uang menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas pemilu, memaksa pemilih untuk memilih berdasarkan iming-iming materi, bukan visi dan misi kandidat.

Kajari menegaskan bahwa tindakan politik uang, baik oleh individu pada hari pemungutan suara maupun dalam konteks lain, merupakan pelanggaran hukum. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara antara 36 hingga 72 bulan, sesuai Pasal 187A ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mencegah praktik money politics menjelang Pilkada 2024. Partisipasi masyarakat yang proaktif sangat penting untuk menciptakan pemilu yang lebih bermartabat, serta meningkatkan kualitas demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru