Hukrim
Empat Kali Meletus AK-56 Insiden di Peudada, Polres Bireuen Sukses Tangkap Kelompok Penculik
BIREUEN- Polres Bireuen telah berhasil mengungkap dan menangkap tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan penganiayaan, pengancaman dengan senjata api, serta percobaan penculikan yang terjadi di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada 25 Juli 2024.
Pada Konferensi pers terkait penangkapan ini diselenggarakan pada Sabtu, 26 Oktober 2024, di Gazebo Polres Bireuen, yang dipimpin oleh Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, S.H., M.H., bersama dengan Kasat Reskrim, AKP Adimas Firmansyah, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Kasat Intelkam, Ipda Jolly Ronny Mamarimbing, S.H.
Latar Belakang Kasus.
Kasus ini dilaporkan pada 25 Juli 2024 dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/182/VII/2024/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH. Merespons laporan tersebut, tim gabungan dari Sat Reskrim Polres Bireuen dan Polsek Peudada melaksanakan operasi penangkapan di beberapa lokasi, mencakup wilayah Aceh Utara hingga Riau.
Proses Penangkapan yang Terencana.
Penangkapan dimulai pada 3 Agustus 2024, ketika dua tersangka, HB (32) dan RM (26), ditangkap di Aceh Utara. Kemudian, pada 7 Agustus, tersangka JH (35) ditangkap dengan bantuan Polsek Rupat, Riau. Pada 9 Agustus, tiga tersangka lainnya, yaitu FD (39), YC (42), dan AWI (45), berhasil diamankan di Aceh Utara. Tersangka terakhir, MI (35), ditangkap pada 28 Agustus.
Barang Bukti dan Kronologi Kejadian.
Dari serangkaian penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras panjang jenis AK-56, sembilan butir peluru kaliber 9,3 mm, kendaraan bermotor, dan beberapa telepon genggam. Kasat Reskrim menjelaskan bahwa senjata api tersebut meletus empat kali selama insiden, yang terjadi ketika korban berusaha melawan saat diserang di depan rumahnya.
Modus Operandi dan Motif.
Kapolres Bireuen, AKBP Jatmiko, mengungkapkan bahwa dugaan motif dari tindakan ini terkait dengan sengketa utang-piutang. Para tersangka, yang berencana menculik korban, mengancam menggunakan senjata api ketika usaha penculikan gagal. Mereka juga diduga memukuli korban dengan kayu sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Tindakan Hukum yang Dikenakan.
Para tersangka kini dihadapkan pada sejumlah pasal hukum, termasuk Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia No. 12 Tahun 1951 mengenai kepemilikan senjata api, serta Pasal 170 ayat (1) jo Pasal 351 dan Pasal 328 jo 53 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara yang dapat mencapai seumur hidup.
"Penyelidikan kasus ini masih berlanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat. Kami menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui informasi terkait keberadaan pelaku," ujar AKP Adimas Firmansyah.
Komitmen untuk Keamanan Masyarakat.
Polres Bireuen berkomitmen untuk meningkatkan patroli dan pengawasan guna menjaga keamanan di wilayah Bireuen dan sekitarnya. Kapolres AKBP Jatmiko menegaskan dedikasi pihaknya dalam memberantas segala bentuk kejahatan yang mengancam ketertiban dan keselamatan masyarakat.(MS)
Via
Hukrim