Jaksa Terima Lima Tersangka Penculikan Dengan Senjata AK-56

BIREUEN- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen telah menerima lima orang tersangka beserta barang bukti dalam tahap kedua dari penyidik Polres Bireuen terkait kasus tindak pidana pengancaman dengan senjata api. Para tersangka tersebut adalah A, MY, S, MI, dan MJ.

Pada kesempatan ini, JPU menerima dari tersangka A satu pucuk senjata api laras panjang jenis AK-56 tanpa nomor seri, satu magazen, serta sembilan butir peluru kaliber 7.6 mm. Dari tersangka MY, diterima dua unit ponsel, sementara dari tersangka S dan MI masing-masing diserahkan satu unit ponsel.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 mengenai senjata api.

Peristiwa ini bermula pada 22 Juli 2024, ketika tersangka MJ, S, dan MI merencanakan penculikan korban M di Desa Gampong Masjid, Kecamatan Peudada. Sebelum melaksanakan aksi, mereka mengambil senjata api AK-56 dari Aceh Tamiang. Setelah memastikan keberadaan korban, mereka berangkat menuju rumah korban menggunakan mobil Toyota Avanza sambil membawa senjata. Saat tiba, mereka berusaha memasukkan korban M ke dalam mobil sambil menembakkan senjata tersebut, namun upaya itu gagal dan para tersangka melarikan diri. Senjata api AK-56 kemudian diserahkan kepada tersangka MY untuk disimpan di rumahnya selama satu minggu. Pada 6 Agustus 2024, MY menyerahkan senjata tersebut kepada tersangka A untuk disimpan di kamar.

Setelah serah terima, kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas 2 Bireuen. Jaksa berencana segera melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Negeri Bireuen.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru