Kajari Bireuen Terima Penghargaan dari YARA Aceh

BIREUEN- Yayasan Advokasi Rakyat (YARA) Aceh memberikan penghargaan kepada Kajari Bireuen, Munawal Hadi, S.H., M.H., atas penerapan penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif sesuai Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Istiadat Aceh.

Penghargaan tersebut diserahkan di ruang kerja Kajari Bireuen pada Kamis, 10 Oktober 2024, oleh Muhammad Zubir, S.H., M.H., perwakilan YARA Bireuen, dan diterima langsung oleh Munawal Hadi.

Keadilan restoratif adalah pendekatan penyelesaian tindak pidana yang melibatkan semua pihak terkait: korban, pelaku, dan masyarakat. Tujuan utamanya adalah memulihkan hubungan yang rusak akibat tindak pidana, bukan hanya menghukum pelaku.

Berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, upaya ini melibatkan pelaku, korban, dan masyarakat dalam proses penyelesaian perkara pidana.

Selama menjabat, Kajari Bireuen Munawal Hadi telah menyelesai kan 45 perkara melalui keadilan restoratif, dengan 30 perkara di tahun 2023 dan 15 perkara di tahun 2024.

Atas penghargaan ini, Kajari Munawal Hadi mengucapkan terima kasih kepada YARA atas penilaian dan pemantauan kinerja Kejari Bireuen. Ia berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran Kejari Bireuen untuk terus berusaha menjadi lebih baik di masa depan.(Rel)
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru